MAMASA – Proyek pengadaan bibit kakao Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun Anggaran 2025 untuk wilayah Kabupaten Mamasa kini berada di bawah radar pengawasan publik. Aroma ketidakberesan mulai tercium dari proyek yang dikerjakan oleh CV Syahriyandi Ashar Utama (SAU) tersebut, mulai dari keterlambatan progres hingga dugaan penggunaan material yang tak sesuai spesifikasi.
Penelusuran tim di lapangan mengungkap sejumlah kejanggalan yang mengarah pada potensi kerugian negara dan rendahnya kualitas bibit yang akan diterima petani.
Proyek Molor, Pelaksana Bungkam
Berdasarkan kontrak kerja, paket pengadaan bibit kakao Mamasa 1 ini seharusnya tuntas dalam kurun waktu satu hingga dua bulan. Namun, hingga memasuki periode perpanjangan waktu dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), CV SAU belum juga merampungkan kewajibannya.
Sosok bernama Kadir, yang dikenal sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di penangkaran wilayah Lakejo, Kecamatan Tapango, mendadak sulit dihubungi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat WhatsApp tak kunjung membuahkan hasil. Sikap bungkam ini memperkuat dugaan adanya masalah serius dalam manajemen proyek.
Bedah Masalah: Dari Bibit “Bodong” hingga Pelanggaran RAB
Hasil investigasi di lokasi pembibitan menunjukkan potret yang kontras dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB):
Bibit Tak Bersertifikat: Muncul dugaan kuat bahwa benih kakao yang digunakan tidak memiliki sertifikasi resmi. Jika benar, hal ini mengancam produktivitas petani di masa depan karena kualitas genetika tanaman yang tidak terjamin.
Fasilitas Fiktif:
Di lokasi pembibitan, tim tidak menemukan penggunaan plastik UV sebagaimana yang tercantum dalam dokumen RAB. Ketiadaan pelindung ini berisiko tinggi terhadap kesehatan bibit muda.
Konflik Kepentingan: Temuan paling mencolok adalah keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dari Dinas Pertanian Kabupaten Polewali Mandar yang diduga menjabat sebagai tenaga teknis di CV SAU. Hal ini menabrak aturan etika dan profesionalisme birokrasi.
Sebaran Lokasi Pembibitan
Saat ini, aktivitas pembibitan CV SAU tersebar di tiga titik utama:
Lakejo, Kec. Tapango Makombong, Kec. Matakali
Desa Duampanua (lokasi yang baru mulai dibangun).
”Jika dikerjakan asal-asalan, kualitas bibit sangat diragukan. Kita bicara soal anggaran negara yang besar, jangan sampai hanya menjadi ladang bancakan oknum tertentu,” ujar salah satu sumber yang mengawasi proyek ini.
Rekomendasi untuk Kementan
Mengingat rekam jejak pelaksana yang tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, Kementan didesak untuk mengambil langkah tegas:
Audit Progres: Pembayaran tidak boleh dilakukan secara penuh sebelum bibit benar-benar sampai di tangan kelompok tani.
Verifikasi Geotagging: Setiap distribusi wajib dibuktikan dengan data geotagging untuk mencegah laporan fiktif.
Evaluasi Vendor:
CV SAU dan penyedia serupa yang bermasalah harus masuk dalam daftar hitam (blacklist) agar menjadi pelajaran bagi rekanan lain.
Kini, bola panas ada di tangan Kementan dan aparat penegak hukum untuk mengawasi apakah uang rakyat ini benar-benar tumbuh menjadi pohon kakao yang menyejahterakan, atau justru layu sebelum berkembang di tangan kontraktor nakal.(*)






