
MAJENE,TERASSULBAR.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait dalam proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN 1 Sasende, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene. Proyek senilai Rp725 juta ini mendapat perhatian publik karena diduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Majene, M. Zaki Mubarak, S.H., melalui pesan WhatsApp pada Jumat (24/01/2025). Ia menyatakan bahwa pemanggilan akan dilakukan secara bertahap terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Sudah ada rencana pemanggilan. Nanti secara bertahap, pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut akan kami periksa,” ujar Zaki.
Proyek rehabilitasi ini mencakup ruang kelas sekaligus penyediaan perabot sekolah. Tender proyek yang diikuti oleh 14 perusahaan dimenangkan oleh CV Aisyah Putri Permata, yang beralamat di Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar. Namun, pelaksana proyek diketahui berbeda dari CV pemenang tender.
Proyek ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Regulasi tersebut mengatur standar teknis dan prosedur pelaksanaan untuk memastikan mutu dan keberlanjutan proyek.
Sebelumnya, masyarakat melaporkan sejumlah masalah dalam proyek ini, seperti tidak adanya papan informasi proyek dan gambar kerja sebagai panduan konstruksi. Selain itu, warga menduga penggunaan bahan bangunan, seperti besi tulangan dan ketebalan beton, tidak sesuai standar.
“Sejak awal pengerjaan, tidak ada papan proyek atau dokumen panduan. Kami khawatir ada penyimpangan dalam pelaksanaannya,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (23/10/2024).
Kejari Majene kini sedang mengumpulkan data dan dokumen terkait proyek tersebut untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan kontrak dan regulasi yang berlaku. Pemeriksaan ini diharapkan dapat menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.
Publik menunggu langkah tegas dari Kejari Majene untuk mengungkap dugaan penyimpangan, mengingat pentingnya fasilitas pendidikan bagi masyarakat.(*)





