MAMUJU — Aroma tidak sedap yang menguap dari gedung DPRD Sulawesi Barat kini memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat secara resmi menyatakan tengah membidik dugaan praktik “Mafia APBD” terkait pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) Tahun Anggaran 2025 yang dinilai sarat kongkalikong dan diskriminatif.
Kabar mengenai penguasaan anggaran oleh kelompok elit tertentu di parlemen ini bukan lagi sekadar desas-desus. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulbar, Adrianus Tomana, mengonfirmasi bahwa korps adhyaksa sedang melakukan pendalaman awal.
”Lagi dipelajari kasusnya. Perkembangannya nanti disampaikan lagi,” ujar Adrianus singkat namun tegas saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2026).
Skandal ini meledak setelah muncul nyanyian dari internal parlemen. Dari 45 anggota DPRD Sulbar, diduga hanya 14 Legislator yang menguasai kue anggaran Pokir 2025. Sementara 31 anggota lainnya harus gigit jari setelah program aspirasi konstituen mereka disapu bersih dengan dalih “efisiensi”.
Data yang dihimpun menunjukkan dominasi mencolok dari faksi tertentu:
Partai Demokrat: 8 Kursi,Partai NasDem,2 Kursi,PKS,2 Kursi dan PKB,1 Kursi.
Ketimpangan ini memicu spekulasi liar: Apakah Pokir telah bergeser fungsi dari instrumen pembangunan menjadi “upeti politik” bagi kelompok yang dekat dengan episentrum kekuasaan?
Salah satu poin paling krusial yang kini berada di bawah radar publik adalah kemunculan nama seorang legislator pendatang baru asal Kabupaten Majene. Tanpa rekam jejak reses yang panjang, legislator “hijau” ini dikabarkan mendapat alokasi Pokir fantastis senilai Rp9 miliar.
Angka ini dianggap aneh dan tidak lazim, mengingat secara regulasi, Pokir harus lahir dari kajian mendalam dan penyelarasan prioritas daerah, bukan berdasarkan kedekatan personal atau transaksional.
Langkah penghapusan program secara sepihak yang telah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dinilai sebagai pelanggaran administratif berat. Secara hukum, manipulasi anggaran di tahap ini berpotensi menjerat para pelakunya dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 UU Tipikor mengintai siapapun yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompoknya hingga merugikan keuangan negara.
Selain itu, transparansi yang diamanatkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tampak sengaja dikangkangi demi mengakomodasi kegiatan “siluman” yang tidak masuk dalam perencanaan awal.
Kini, mata publik tertuju pada dua titik:
Kejati Sulbar: Apakah akan berani membongkar “kotak pandora” ini hingga ke aktor intelektualnya, atau sekadar formalitas belaka?
TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah): Sebagai verifikator, TAPD dianggap bertanggung jawab menjelaskan mengapa “pembersihan” usulan Pokir hanya menyasar pihak-pihak tertentu sementara pihak lain dimanjakan.
”APBD itu uang rakyat, bukan aset pribadi partai atau kelompok tertentu. Jika distribusi anggaran hanya ditentukan oleh kedekatan meja kekuasaan, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi,” ungkap salah satu pengamat kebijakan publik setempat.
Akankah skandal “Mafia Pokir” ini berakhir di jeruji besi, atau justru menguap di balik lobi-lobi politik? Publik menunggu bukti nyata dari komitmen penegakan hukum di bumi Manakarra.(*)






