Mamuju – Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat kembali mengharmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Mamuju yang dilaksanakan di Aula Seno Aji, Jumat (13/1/2022).
Membahas Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Mamuju tentang Penempatan Uang daerah Pada Bank Umum dan Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Menurut Kadiv Yankumham, Rahendro Jati, harmonisasi Ranperda merupakan salah satu tugas dan fungsi jajaran Kemenkumham di Wilayah. “Juga sebagai wujud nyata atas komitmen jajaran KemenkumHAM Sulbar untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum,” jelas Rahendro mewakili Kakanwil KemenkumHAM Sulbar.
Dijelaskan pula, dalam hal penyusunan suatu produk hukum daerah harus melibatkan unsur-unsur yang terkait di dalamnya. Ia mencontohkan, menyangkut keuangan maka diharapkan dapat melibatkan aparatur pengawas, baik internal maupun eksternal.
“Rawan bersentuhan dengan hukum, untuk itu kehadiran pihak terkait seperti BPK dan Inspektorat selaku APIP juga sangat dibutuhkan, dalam rangka mencegah adanya permasalahan,” jelas Rahendro.
Pihak Pemda Mamuju akan menindaklanjuti masukan dari Kemenkumham Sulbar, Sehingga akan membangun komunikasi dengan pihak-pihak Terkait. Kegiatan juga dihadiri, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Mamuju, Nur Indah dan Kepala Subbid FPPHD Kanwil KemenkumHAM Sulbar. (rls/dhi)






