MAJENE, TERASSULBAR.ID — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menyegel Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majene.
Penyegelan kantor Bawaslu tersebut dilakukan saat Mahasiswa HMI melakukan aksi demonstrasi didepan kantor Bawaslu pada Jumat sore 8/3/2024
Aksi Himpunan Mahasiswa Islam tersebut dipicu atas pemberhentian proses penyelidikan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan money politick di Kabupaten Majene oleh Bawaslu dengan alasan tidak terpenuhi alat bukti setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi.
Diketahui, Operasi Tangkap Tangan (OTT) pihak Jatanras Polda Sulbar pada 12 Februari 2024 lalu, diwilayah Kecamatan Banggae Kabupaten Majene, Jatanras Polda Sulbar berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa amplop 30 lembar masing-masing berisi uang Rp. 350.000, daftar nama caleg specimen caleg diduga pelaku politik uang untuk mendapatkan suara dari hasil menyogok wajib pilih.
Darii hasil keputusan Bawaslu yang dinilai tidak memihak pada Undang undang pemilu , maka HMI pun layangkan mosi tidak percaya terhadap Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Majene, sehingga menyegel Kantor Bawaslu Majene.
Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam HMI Komisariat STAIN Majene mengaku kecewa terhadap pimpinan Bawaslu Majene lantaran seolah sengaja menghindar dan tidak ingin menemui massa aksi.
“Seandainya kami diterima saat melakukan aksi untuk berdialog, supaya ada hasil yang lebih objektif sesuai regulasi atau mekanisme perudang-undangan pemilu yang ada,” ujar Korlap, Zulkifli.
Zulkifli menduga ada kongkalikong antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam menangani kasus OTT pemilu yaitu Gakkumdu.
Menurutnya, soal barang bukti 30 amplop berisi masing-masing Rp 350 ribu, list nama dan kartu caleg itu sudah dikatakan substansi.
Ia mencontohkan kasus serupa pada pemilu Gubernur 2017 lalu yang pelakunya dijadikan tersangka dan ditahan sampai 3 (tiga) tahun dengan dasar bukti hanya berupa amplop.
Ada apa dengan Gakkumdu Majene, ketika mendapati masalah seperti ini,” ujar Zulkifli.
Artinya, alat buktinya sudah kuat mengingat kasus seperti ini sudah terjadi di Kabupaten Majene waktu pemilu Gubernur 2017 hanya amplop didapatkan.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Majene Sofyan Ali menegaskan penghentian proses kasus itu Senin (4/3/2024) malam di kantor Bawaslu Majene, Kecamatan Banggae Timur.
“Selama 14 hari kerja kami selidiki, dari proses pemeriksaan beberapa saksi dan berdasarkan hasil pembahasan sentra Gakkumdu Kabupaten Majene, dan rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Majene, dinyatakan tidak cukup alat bukti,” kata Sofyan.
Sofyan menjelaskan, tidak terpenuhinya alat bukti membuat kasus dugaan jual beli suara pemilu di Kabupaten Majene tersebut dihentikan.
“Kami tekankan alat bukti yang tidak cukup, seperti keterangan saksi-saksi dan lain, jadi yang ada itu baru barang bukti tapi untuk kepentingan alat bukti itu yang tidak cukup,” tegas Sofyan.(Ad)





