POLEWALI MANDAR — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat membongkar dugaan maladministrasi dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman). BPK mencatat adanya pemborosan anggaran sebesar Rp683.850.000,00 pada pos Belanja Insentif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, dari total pagu anggaran sebesar Rp1,53 miliar, Pemkab Polman merealisasikan belanja senilai Rp1,29 miliar. Sebanyak Rp683,85 juta di antaranya dicairkan sebagai “insentif” pemungutan PBJT Tenaga Listrik yang disalurkan dalam empat tahap, yakni April (Rp98,7 juta), Juli (Rp164,5 juta), Oktober (Rp230,3 juta), dan Desember (Rp190,35 juta).
Dicairkan Tanpa Kerja, Bapenda Dinilai Langgar Aturan
BPK menilai proses pencairan tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010. Regulasi tersebut menegaskan bahwa insentif pemungutan pajak hanya diberikan jika instansi pelaksana benar-benar mencapai target kinerja serta memenuhi asas kepatutan dan rasionalitas.
Faktanya, berdasarkan pengakuan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kepada BPK, seluruh proses pemungutan PBJT Listrik 100% dilakukan oleh pihak PLN. Bapenda dilaporkan hanya menerima data setoran tanpa melakukan validasi, verifikasi data pelanggan, pengawasan, maupun penagihan langsung.
“Dengan demikian, Bapenda tidak melaksanakan penghimpunan data objek dan subjek PBJT, menentukan besaran nilai, serta penagihan dan pengawasan,” tulis BPK dalam LHP-nya, menyimpulkan negara mengalami kerugian akibat pemborosan anggaran.
Aktivis: APH Wajib Turun Tangan, Bukan Sekadar Temuan Administratif
Menanggapi temuan ini, Aktivis Anti Korupsi Sulawesi Barat, Irfan, melayangkan kecaman keras. Ia menilai kasus ini bukan sekadar kesalahan administratif biasa, melainkan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi karena diduga ada unsur kesengajaan di tengah ketidaktahuan atau ketidakaktifan pihak Bapenda.
“Ini jelas pemborosan uang rakyat. Logikanya sederhana: tidak kerja, kok dapat insentif hampir Rp700 juta? Bapenda tidak memungut, tidak mengawasi, tidak memverifikasi. Lalu dasar hukum dan moral apa mencairkan uang sebesar itu?” tegas Irfan.
Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Polres Polman, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam.
“Kami mendesak APH mengusut empat Surat Keputusan (SK) Kepala Bapenda yang menjadi dasar pencairan, menelusuri aliran dana Rp683 juta tersebut, dan membongkar siapa saja penerima manfaatnya. Jangan sampai kasus ini berhenti sekadar pada rekomendasi BPK,” desaknya.
Selain itu, Irfan juga meminta Bupati Polman untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Bapenda serta membuka daftar penerima insentif tersebut secara transparan kepada publik.
“Uang itu adalah hak rakyat Polman. Seharusnya anggaran tersebut dialokasikan untuk kepentingan publik seperti penerangan jalan, bukan dibagi-bagi sebagai bonus fiktif,” pungkasnya.






