
MAJENE, TERASSULBAR.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majene hari inj ,selasa 13 /2/2024 melakukan proses pemeriksaan dugaan tindak pidana Pemilu di kantor Bawaslu
Ketua Bawaslu Kabupaten Majene, Sopyan Ali saat di konfirmasi membenarkan ,bahwa Bawaslu bersama bersama tiga lembaga yakni, Bawaslu ,Kepolisian dan Kejaksaan, Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) hari ini melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku politik uang, setelah para pimpinan lembaga sepakat untuk melanjutkan ke proses pidana Pemilu.
“Hari ini selasa ,kita jadwalkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku politik uang yang tertangkap oleh jajaran bawaslu, dan akan di proses sesuai ketentuan yang ada di BawasluJelas Anggota Bawaslu Majene dua periode ini
Untuk diketahui , Bawaslu dan Jajaran berhasil mengamankan terduga pelaku politik uang pada senin 12/2/2024 di daerah pemilihan Banggae 1.
“Untuk terduga sendiri adalah seorang tenaga honorer pada salah satu Instansi dikabupaten Majene”.Ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan bersama pelaku , yakni daftar Nama- nama pemilih , serta 30 amplop berisi uang masing-masing 350 ribu rupiah dan contoh kertas suara salah satu calon .
Sedangkan barang bukti berupa daftar nama, 30 amplop yang berisi uang masing-masing Rp 350 ribu dan kertas surat suara.
Sesuai pasal 523 ayat (1 dan 2) menerangkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan Tim Kampanye Pemilu di masa tenang yang dengan sengaja menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung diancam pidana penjara maksimal 2 – 4 tahun, denda maksimal 24 – 48 juta rupiah. (Ad)





