
MAJENE.TERASSULBAR.ID-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majene secara resmi menghentikan proses penyelidikan dugaan politik uang (Money politik) di Kabupaten Majene pada Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Majene Sopyan Ali menegaskan penghentian kasus dugaan money politik tersebut karena tidak terpenuhinya alat bukti yang cukup untuk dilanjutkan ketahap selanjutnya.
“Dari hasil yang selama ini, selama 14 hari kerja kami selidiki, dari proses pemeriksaan beberapa saksi dan berdasarkan hasil pembahasan sentra Gakkumdu Kabupaten Majene, dan rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Majene, dinyatakan tidak cukup alat bukti,” Jelas Sopyan pada komprensi pers di kantor Bawaslu senin malam 4/3/2024.
Menurut Sopyan Ali, tidak terpenuhinya alat bukti pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang trrjadi pada senin 12 Februari 2024 membuat kasus dugaan jual beli suara pemilu di Kabupaten Majene tersebut dihentikan.
“Kami tekankan alat bukti yang tidak cukup, seperti keterangan saksi-saksi dan lain, jadi yang ada itu baru barang bukti tapi untuk kepentingan alat bukti itu yang tidak cukup,” tegas Sofyan.
Seperti diketahui, kasus dugaan money politik di Majene mencuat melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Jatanras Polda Sulbar pada masa tenang Pemilu tanggal 12 Februari lalu. Bawaslu Kabupaten Majene telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait upaya untuk memenuhi alat bukti , Namun Setelah dua pekan pasca pungut hitung suara, kasus tersebut kini dinyatakan dihentikan. (Ad)





