Terassulbar.id – Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Hamzih membacakan surat keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian Anggota DPRD Sulbar Periode 2019-2024, menyusul Surat Keputusan Mendagri 101.2.14.4093 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Anggota DPRD Sulbar Masa Jabatan 2024-2029.
Pembacaan SK Mendagri dilanjutkan dengan pengukuhan resmi di ruang Paripurna DPRD Sulbar, pada 26 September 2024.
Disampaikan pula Keputusan tentang Pimpinan Sementara DPRD Sulbar. Dari partai Golkar sebagai partai dengan perolehan 10 kursi mengutus nama Amalia Fitri Aras sebagai Ketua dan Partai Demokrat sebagai partai perolehan kursi terbanyak kedua, mengutus St Suraidah Suhardi sebagai Wakil Ketua.
Dalam paripurna ini, Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin mengucapkan selamat kepada anggota DPRD Sulbar yang baru dilantik. “Ini membuktikan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai nilai demokrasi. Oleh karena atas nama pemerintah saya ucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang menggunakan hak pilihnya di dalam pemungutan suara pada 14 Februari 2024,” ucap Bahtiar dalam membacakan amanah Mendagri.
Disampaikan Bahtiar, mengenai fungsi dan tugas DPRD Sulbar dalam menjalankan fungsinya, baik fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Serta penggunaan hak-haknya agar mengutamakan kepentingan publik di atas daripada kepentingan pribadi dan golongan. (ad)





