MAJENE–Ketua Panitia Khusus (Pansus) C DPRD Kabupaten Majene, Abdul Wahab, S.H., memimpin rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Majene.
Rapat tersebut membahas sejumlah substansi penting terkait penataan ruang wilayah Kabupaten Majene secara menyeluruh, meliputi arah kebijakan pemanfaatan ruang, kawasan strategis, pengembangan wilayah, serta pengendalian pemanfaatan ruang di seluruh wilayah Kabupaten Majene.
Dalam rapat, Pansus C melakukan pendalaman terhadap materi Ranperda dengan memperhatikan berbagai masukan dan pertimbangan agar regulasi yang dihasilkan dapat menjadi dasar hukum dalam mewujudkan tata ruang yang terarah, tertib, berkelanjutan, serta mendukung pembangunan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Majene.
Abdul Wahab, S.H. menegaskan bahwa pembahasan Ranperda RTRW perlu dilakukan secara cermat dan komprehensif agar setiap ketentuan yang diatur mampu menjawab kebutuhan penataan ruang serta perkembangan pembangunan di Kabupaten Majene.
Rapat Pansus C berlangsung dalam suasana aktif dan konstruktif sebagai bagian dari tahapan pembahasan Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Majene. (adv)






