Pansus DPRD Majene Garap Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

Pansus DPRD Majene Garap Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

Majene.Terassulbar – Pansus DPRD Majene, pada senin 3 Agustus 2026 menggarap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR.

Pansus C DPRD Kabupaten Majene bersama Bagian Hukum Setda Majene intensif menggodok dan membahas Ranperda KTR pada awal Agustus 2026 guna melindungi kesehatan masyarakat serta mewujudkan lingkungan publik yang bersih dan bebas dari paparan asap rokok.

Salah satu poin penting dalam Ranperda KTR Majene, adalah
Menetapkan batasan area publik yang wajib bebas asap rokok seperti fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, tempat ibadah, tempat kerja, dan angkutan umum demi kepentingan kesehatan bersama.

KTR merupakan perlindungan bagi non perokok karena tidak ada batas kadar pajanan asap rokok dan residu rokok yang aman bahkan untuk anak-anak, sedikit saja dapat merusak paru-paru yang sedang berkembang. karena itu, demi kesehatan sebaiknya rumah dan mobil dijaga bebas dari asap dan residu rokok. Kondisi kawasan tanpa rokok harus diupayakan bersama, baik oleh perokok aktif maupun bukan.

Ketentuan tersebut diharapkan semakin memperkuat perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan ramah keluarga. (adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *