IJS Majene Resmi Polisikan Akun Medsos Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

MAJENE — Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat (IJS) Kabupaten Majene secara resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik organisasi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majene, Senin (3/8/2026).

​Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STBL/232/VIII/2026/POLDA SUL-BAR/RES MJN/SPKT dengan terlapor atas nama Awaluddin.

​Langkah tegas ini ditempuh sebagai buntut dari unggahan di platform media sosial Facebook pada Sabtu (1/8/2026) lalu, yang memuat narasi provokatif berbunyi “IJS jangan melakukan gratifikasi”. Narasi tersebut dinilai tendensius, tidak berdasar, dan sengaja digiring untuk membangun persepsi negatif publik terhadap integritas organisasi serta seluruh anggota IJS Majene.

​Ketua IJS Majene, Syamsudin Kamal, menegaskan bahwa narasi tersebut secara implisit telah menuduh organisasi melakukan tindakan melanggar hukum. Menurutnya, hal ini tidak hanya menyerang institusi, tetapi juga menginjak-injak marwah profesi wartawan secara keseluruhan.

“Kami merasa marwah profesi kami diinjak-injak. Wartawan bekerja sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jangan samaratakan dengan oknum,” tegas Syamsudin saat mendatangi Mapolres Majene.

Ia juga menekankan bahwa pelaporan ini bukanlah bentuk sikap anti-kritik dari insan pers. Sebaliknya, sebagai wadah organisasi profesi, IJS memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk melindungi kehormatan serta integritas anggotanya dari fitnah maupun tuduhan liar tanpa dasar.

​Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan profesionalisme, IJS Majene secara tegas menolak segala bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan resmi terkait unggahan tersebut, dan upaya konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan oleh awak media.

​Melalui langkah hukum ini, IJS Majene berharap proses penyidikan di Polres Majene dapat berjalan secara transparan dan profesional. Kasus ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus pembelajaran publik agar bijak menggunakan media sosial, serta tidak menyebarkannya untuk merusak reputasi dan nama baik pihak lain.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *