
Majene, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene mulai menindaklanjuti dugaan proyek fiktif yang melibatkan anggaran desa di Desa Pamboborang, Kabupaten Majene.
Dugaan ini bermula dari proyek pembangunan gapura atau pintu gerbang batas desa senilai Rp 100 juta yang terdaftar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024.
Menurut salah seorang sumber dari Kejari Majene, sudah lalukan pemamggilan terhadap Bapak Ansary, selaku Pj.Desa Pamboborang,
“Kalau Pamboborang sudah dilakukan pemanggilan klarifikasi masalah itu” Jelasnya Rabu (8/1/2025)
Namun hingga saat berita ini dibuat belum ada Komfirmasi lebih lanjut, terkait kapan di panggil dan hasil klarifikasinya seperti apa.
Seperti yang ada dalam pemberitaan sejumlah Media Online, anggaran telah dicairkan, proyek tersebut hingga kini tak kunjung dikerjakan, menimbulkan kecurigaan di kalangan warga setempat.
Proyek pembangunan gapura yang dianggap sebagai salah satu proyek prioritas desa tersebut seharusnya dilaksanakan pada tahun anggaran 2024. Namun, hingga tahun anggaran 2025, lokasi yang dijanjikan untuk pembangunan gapura tersebut masih kosong tanpa adanya tanda-tanda pengerjaan.
Kecurigaan semakin menguat ketika informasi beredar bahwa dana untuk proyek ini telah dicairkan dan digunakan untuk keperluan lain yang tidak terkait dengan pembangunan gapura.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya, berinisial S, menyatakan kekecewaannya. “Anggarannya sudah dicairkan, tetapi bangunan gapura itu tidak ada sampai sekarang,” ungkapnya kepada wartawan pada Sabtu, 4 Januari 2025. Warga setempat menduga proyek tersebut mungkin bukan hanya terlambat, tetapi berpotensi merupakan program fiktif yang sengaja dibuat untuk menggelapkan dana desa.
Pentingnya Pengawasan Dana Desa
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana desa, yang merupakan salah satu program unggulan pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Dana desa sering kali menjadi sasaran penyalahgunaan karena minimnya pengawasan dan pemahaman masyarakat terhadap tata kelola anggaran yang ada.
Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan program yang langsung bermanfaat bagi masyarakat. Penggunaan dana desa untuk proyek fiktif, seperti yang diduga terjadi di Desa Pamboborang, dapat merugikan negara dan memperburuk kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
Dampak Terhadap Kepercayaan Masyarakat
Kejadian ini juga berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa dan pengelolaan anggaran publik. Warga berharap agar kejaksaan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan, serta memastikan bahwa dana desa digunakan secara tepat sasaran.
“Jika terbukti ada penyalahgunaan, kami berharap hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya. Proyek seperti ini seharusnya memberikan manfaat bagi kami, bukan malah menjadi sumber masalah,” kata seorang warga lain, yang juga mengungkapkan rasa kecewanya terhadap ketidakjelasan proyek gapura tersebut.(*)





