MAJENE – Praktik pungutan biaya keamanan di Pasar Sentral Majene menjadi sorotan serius setelah terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat. Pungutan sebesar Rp5.000 per bulan yang dibebankan kepada para pedagang tersebut dinilai tidak memiliki landasan hukum yang sah.
Berdasarkan hasil analisis terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tidak ditemukan adanya ketentuan yang mengatur atau mengizinkan pemungutan biaya keamanan di lingkungan pasar di Kabupaten Majene.
Dalam wawancara yang tertuang pada dokumen pemeriksaan, Kepala UPTD Kecamatan Banggae dan Kecamatan Banggae Timur mengakui bahwa pungutan tersebut memang ditarik dari seluruh pedagang, baik yang menempati kios, lods, maupun pelataran. Dana yang terkumpul dari para pedagang tersebut tidak disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), melainkan dikelola secara langsung untuk membiayai kegiatan yang tidak dianggarkan.
Lebih lanjut, LHP BPK mengungkap bahwa sebagian dari dana hasil pungutan tersebut digunakan untuk membayar gaji petugas pungut dari masyarakat umum yang tidak memiliki status kepegawaian resmi. Hingga saat ini, penggunaan dana tersebut belum didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap.
Berdasarkan data pedagang dan tarif yang diterapkan, BPK mengestimasi total realisasi pungutan sepanjang tahun 2025 mencapai Rp95.760.000,00. Perincian estimasi tersebut mencakup pungutan dari 398 pedagang kios sebesar Rp23.880.000,00, sebanyak 307 pedagang lods sebesar Rp18.420.000,00, serta 897 pedagang pelataran sebesar Rp53.460.000,00.
Praktik ini dinilai telah melanggar beberapa regulasi pengelolaan keuangan daerah, di antaranya:
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 120 ayat (1), yang mewajibkan seluruh penerimaan dan pengeluaran daerah dianggarkan dalam APBD dan dikelola melalui Rekening Kas Umum Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 122, yang melarang kepala daerah dan perangkat daerah melakukan pungutan di luar ketentuan Perda.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 123, yang menegaskan bahwa penerimaan daerah tidak dapat digunakan secara langsung untuk pengeluaran.
Serta ketidaksesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Temuan ini menjadi catatan penting bagi pihak berwenang di Kabupaten Majene untuk segera melakukan evaluasi dan penertiban terkait tata kelola keuangan di lingkungan pasar agar sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku(*)






