MAJENE – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok biaya keamanan di Pasar Sentral Majene kini masuk dalam babak baru. Aktivis Sulawesi Barat (Sulbar), Adryan, secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene untuk segera menindaklanjuti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulbar terkait pungutan tanpa dasar hukum tersebut.
”Temuan BPK ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan indikasi kuat penyimpangan keuangan daerah. Kami meminta Kejari Majene tidak tinggal diam dan segera melakukan langkah hukum konkret. Praktik ini nyata-nyata merugikan pedagang dan melanggar aturan,” tegas Adryan saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2026).
Berdasarkan LHP BPK, pungutan sebesar Rp5.000 per bulan yang dibebankan kepada para pedagang dinyatakan tidak memiliki landasan hukum. Hasil analisis terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menunjukkan bahwa tidak ada ketentuan yang melegalkan penarikan biaya keamanan tersebut di pasar Kabupaten Majene
Kepala UPTD Kecamatan Banggae dan Banggae Timur dalam dokumen pemeriksaan mengakui bahwa dana tersebut ditarik dari pedagang kios, lods, hingga pelataran. Ironisnya, uang yang terkumpul tidak disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), melainkan dikelola langsung secara sepihak untuk membiayai kegiatan yang tidak teranggarkan.
BPK mengestimasi total realisasi pungutan sepanjang tahun 2025 mencapai Rp95.760.000,00. Rinciannya sebagai berikut:
- 398 Pedagang Kios: Rp23.880.000,00
- 307 Pedagang Lods: Rp18.420.000,00
- 897 Pedagang Pelataran: Rp53.460.000,00
Selain tidak masuk ke kas daerah, dana tersebut disinyalir digunakan untuk membayar gaji petugas pungut dari masyarakat umum yang tidak memiliki status kepegawaian resmi, tanpa bukti pertanggungjawaban yang transparan.
Praktik ini dinilai menabrak sejumlah regulasi krusial, di antaranya:
- PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 120 ayat (1): Mewajibkan seluruh penerimaan daerah dianggarkan dalam APBD dan dikelola melalui RKUD.
- PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 122: Melarang perangkat daerah melakukan pungutan di luar ketentuan Perda.
- PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 123: Melarang penggunaan penerimaan daerah secara langsung untuk pengeluaran.
- Permendagri Nomor 77 Tahun 2020: Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Adryan menekankan bahwa pembiaran terhadap kasus ini akan merusak kredibilitas tata kelola keuangan Pemkab Majene. Ia berharap Kejari Majene dapat segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dan menindak siapa pun yang bertanggung jawab atas praktik pungli tersebut.
”Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum. Jangan sampai uang pedagang kecil terus-menerus disedot dengan cara yang melawan hukum,” tutupnya.(Red)






