POLEWALI MANDAR – Proyek pengadaan bibit kakao fase pasca-semai 1-2 bulan di Kabupaten Polewali Mandar kini berada di bawah radar pengawasan publik. Proyek ambisius Kementerian Pertanian senilai Rp9,62 miliar untuk paket “Polewali Mandar 1” ini diduga kuat menyimpan sederet masalah, mulai dari ketidaksesuaian spesifikasi teknis hingga ancaman gagal tumbuh yang merugikan negara.
Paket pekerjaan untuk pengadaan 2.750.000 batang bibit di atas lahan seluas 2.750 hektare ini dimenangkan oleh CV Mario Mandiri Perkasa. Berdasarkan dokumen rencana jadwal, proyek ini memiliki tenggat waktu yang sangat ketat, dengan target penyelesaian prestasi paling lambat pada 31 Desember 2025.
Kejanggalan Spesifikasi dan Kondisi Lapangan
Meski dalam aturan teknis disebutkan bahwa pelaksanaan pembenihan seharusnya dimulai antara 10 hingga 22 November 2025 dengan standar Sertifikat Mutu Benih (SMB) butiran, temuan di lapangan menunjukkan kondisi yang kontradiktif.
Aktivis Sulawesi Barat, Nabir, mengungkapkan bahwa sejumlah syarat vital dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) diduga ditabrak. “Dalam RAB, seharusnya penangkar menggunakan plastik UV, tanah yang dibeli secara khusus, serta benih bersertifikat. Namun di lapangan, syarat-syarat tersebut diabaikan,” kata Nabir.
Indikasi penyimpangan terpantau di Kecamatan Binuang, meliputi:
Dusun Silopo: Dikelola oleh penangkar berinisial AR (100.000 bibit).
Lingkungan Sappoang: Dikelola oleh penangkar berinisial M (50.000 bibit).
Desa Battetangnga: Di bawah koordinasi S.
Di titik-titik tersebut, dilaporkan banyak bibit yang mati. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai validitas dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST).
Padahal, sesuai ketentuan, pembayaran kontrak hanya bisa dilakukan jika dokumen kelengkapan seperti SMB, invoice delivery order benih sumber, serta Berita Acara Semai yang menyertakan foto open camera dengan koordinat (geotagging) telah terpenuhi.
Sorotan pada Jadwal dan Pembayaran
Berdasarkan dokumen internal yang didapat, proses BAST dan pembayaran kontrak dijadwalkan berlangsung singkat antara 15 hingga 31 Desember 2025. Namun, dengan banyaknya bibit yang mati dan dugaan kekurangan volume, muncul kekhawatiran adanya manipulasi laporan akhir untuk mengejar pencairan anggaran sebelum tahun anggaran berakhir.
”Jika bibit banyak yang mati dan volume tidak sesuai tapi tetap dibayar, maka secara otomatis negara telah dirugikan. Ini adalah kegagalan dalam pemenuhan prestasi kerja,” tegas Nabir.
Desakan Audit Ulang
Melihat besarnya anggaran yang mencapai lebih dari Rp9,6 miliar untuk satu paket wilayah saja, masyarakat sipil mendesak Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pertanian untuk tidak hanya melakukan reviu dokumen di atas meja.
”Kami meminta Itjen Kementan melakukan audit investigatif langsung ke lapangan. Jangan sampai uang negara habis untuk bibit yang tidak layak tanam sementara laporannya dibuat seolah-olah sempurna,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Mario Mandiri Perkasa belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi di lapangan.(*)






