Majene.Terassulbar — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majene, H. Abdul Wahab menerima kunjungan Ketua Program Studi Ilmu Politik Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) bersama rombongan dalam rangka pelaksanaan program Kuliah Umum/ Praktisi Mengajar dengan tema “Proses Legislasi”, di gedung DPRD Kabupaten Majene, pada pertengahan Juni 2026.
Pertemuan menjadi ruang bagi mahasiswa untuk memperoleh pemahaman langsung mengenai fungsi dan kewenangan lembaga legislatif, khususnya dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Wahab menjelaskan, legislasi merupakan salah satu fungsi utama DPRD yang dilaksanakan bersama pemerintah daerah. Proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda), kata dia, memiliki sejumlah tahapan yang harus dilalui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahapan tersebut antara lain dimulai dari perencanaan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), penyusunan naskah akademik dan rancangan Perda, pembahasan bersama pemerintah daerah, hingga persetujuan, penetapan, dan pengundangan.
Menurut dia, pemahaman mengenai proses legislasi penting bagi mahasiswa Ilmu Politik karena berkaitan langsung dengan praktik penyelenggaraan pemerintahan, demokrasi, serta tata kelola kebijakan daerah. “Mahasiswa perlu mengetahui bagaimana proses pembentukan sebuah peraturan daerah berlangsung, bukan hanya dari sisi teori, tetapi juga bagaimana pelaksanaannya di lembaga legislatif,” ucap Wahab, didampingi Ketua Komisi III DPRD Majene, Jasman.
Jasman sendiri menerangkan bahwa program Praktisi Mengajar memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melihat secara langsung praktik kerja lembaga legislatif. Pengalaman tersebut dapat menjadi pelengkap terhadap materi yang selama ini diperoleh mahasiswa di lingkungan kampus. “Melalui kegiatan seperti ini, mahasiswa bisa menghubungkan teori yang dipelajari di kampus dengan praktik penyelenggaraan pemerintahan di lapangan,” terangnya.
Pihak Program Studi Ilmu Politik Unsulbar juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Majene atas sambutan dalam menerima mahasiswa. Kolaborasi antara perguruan tinggi dan lembaga legislatif dinilai penting untuk memperluas wawasan mahasiswa sekaligus membuka ruang kerja sama dalam bidang akademik.
Kerja sama tersebut diharapkan tidak berhenti pada kegiatan Praktisi Mengajar, tetapi dapat dikembangkan melalui penelitian, diskusi akademik, maupun kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Mahasiswa berkesempatan menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait proses legislasi, dinamika politik di daerah, mekanisme pengambilan keputusan, serta peran DPRD dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat. (adv)






