Pembangunan Pustu Tamerimbi di Majene Terhambat, Diduga Karena Intervensi Oknum

Majene,terassulbar.id – Pembangunan Pusat Kesehatan (Pustu) Tamerimbi di Desa Kabiraan, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, mengalami hambatan, Rabu (10/9/2025).

Informasi dari salah seorang warga Tamerimbi menyebutkan, proyek tersebut terhenti akibat intervensi seorang oknum yang mengaku sebagai tim sukses Bupati Majene.

Menurut warga, pada Senin (8/9/2025) oknum tersebut datang ke lokasi proyek dan menahan para pekerja serta masyarakat agar tidak melanjutkan pekerjaan. Alasannya, pembangunan Pustu Tamerimbi disebut-sebut sebagai bagian dari proyek yang dijanjikan kepada salah satu kerabat Bupati Majene.

“Oknum itu mengaku sudah menyetor uang kepada adik Bupati Majene dan dijanjikan akan mendapatkan proyek Pustu Tamerimbi tahun 2025 ini,” ungkap warga.

Padahal, berdasarkan hasil lelang, pemenang tender resmi adalah CV Aisyah Putri Permata. Proyek ini bersumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Majene melalui anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025 dengan nilai Rp 1,094 miliar.

Masyarakat berharap persoalan ini segera diselesaikan, mengingat keberadaan Pustu Tamerimbi sangat dibutuhkan untuk menunjang pelayanan kesehatan di wilayah terpencil tersebut. Selain itu, masyarakat juga mendesak agar Bupati Majene mengambil langkah tegas demi menjaga marwah kepemimpinan di daerah.

Sebagai catatan, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 47 ayat (2) dijelaskan bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi dapat mengalami hambatan atau penghentian sementara apabila terjadi keadaan kahar (force majeure), salah satunya akibat bencana alam. Dalam kondisi tersebut, penyedia dan pengguna jasa dapat melakukan penyesuaian kontrak tanpa dikenai sanksi.

Namun, hambatan proyek karena intervensi pihak tertentu atau adanya dugaan setoran uang justru masuk ranah pelanggaran hukum. Hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang menyebutkan bahwa setiap pejabat atau orang yang menerima hadiah/janji karena menggerakkan agar dilakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dapat dipidana.
  • Pasal 368 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pemerasan, yaitu memaksa orang memberikan sesuatu dengan ancaman atau kekerasan.

Dengan demikian, dugaan pungutan atau setoran terkait proyek Pustu Tamerimbi ini dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, karena berpotensi merugikan negara sekaligus mengganggu hak masyarakat atas pelayanan kesehatan.(*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *