Oleh: Andi Agung (Aktivis Sulawesi Barat)
Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) kerap diposisikan sebagai simbol kemajuan ekonomi lokal dan penguatan kemandirian masyarakat. Namun, narasi optimisme ini perlu diimbangi dengan kritik konstruktif yang melihat realitas secara menyeluruh. Pembangunan tidak boleh hanya diukur dari berdirinya bangunan fisik atau terbentuknya kelembagaan, melainkan dari dampak jangka panjang terhadap lingkungan, sosial, dan tata kelola.
1. Ironi Lingkungan dan Landasan Hukum
Salah satu aspek yang sering terabaikan adalah analisis dampak lingkungan. Dalam banyak kasus, pembangunan gedung KDKMP tidak didahului oleh kajian lingkungan yang memadai. Berdasarkan observasi dan aduan masyarakat, beberapa titik pembangunan di Sulawesi Barat terkesan dipaksakan. Alih fungsi lahan yang serampangan berpotensi merusak ekosistem serta mencemari kualitas tanah, air, dan udara. Tanpa perencanaan berbasis lingkungan, koperasi justru berisiko menjadi sumber masalah baru.
Tindakan abai terhadap lingkungan ini memiliki konsekuensi hukum serius sebagaimana diatur dalam:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU-PPLH): Terutama Pasal 37, 98, dan 99 yang mengatur sanksi bagi setiap orang/pejabat yang lalai dalam perlindungan lingkungan.
UU Cipta Kerja (Perppu No. 2 Tahun 2022): Yang mempertegas kriteria pelanggaran lingkungan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 Miliar.
2. Partisipasi Masyarakat: Bukan Sekadar Target
Administratif
Aspek partisipasi masyarakat juga patut dikritisi. Pembangunan koperasi sering kali bersifat top-down—didorong oleh program pemerintah tanpa keterlibatan aktif warga sejak tahap perencanaan. Akibatnya, koperasi tidak mencerminkan kebutuhan riil masyarakat lokal, melainkan sekadar memenuhi target administratif. Hal ini memicu rendahnya rasa memiliki (sense of belonging), yang mengancam keberlanjutan koperasi itu sendiri.
3. Realitas Ekonomi dan Manajemen Profesional
Dari sisi ekonomi, keberadaan koperasi harus dianalisis secara realistis. Tidak semua desa memiliki potensi usaha yang siap dikembangkan secara kolektif tanpa studi kelayakan yang matang—termasuk analisis pasar dan rantai distribusi. Tanpa manajemen profesional dan transparansi, banyak koperasi yang hanya aktif di awal (seremonial) namun kemudian stagnan atau “mati suri.”
4. Transparansi dan Bahaya Dominasi Elite
Tata kelola menjadi titik krusial. Transparansi keuangan, akuntabilitas pengurus, serta mekanisme pengawasan internal harus menjadi fondasi utama. Tanpa itu, koperasi rentan terhadap konflik internal, penyalahgunaan dana, hingga dominasi elite lokal yang mencederai prinsip demokrasi ekonomi.
Kesimpulan dan Harapan
Pembangunan KDKMP seharusnya tidak dipandang sebagai tujuan akhir, melainkan proses yang dirancang secara holistik. Pendekatan yang mengintegrasikan analisis lingkungan, partisipasi publik, kelayakan ekonomi, dan tata kelola yang baik akan menentukan apakah koperasi ini benar-benar menjadi motor kesejahteraan atau sekadar proyek simbolik tanpa keberlanjutan.
Oleh karena itu, kami mendesak pihak-pihak yang berwenang dalam program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo ini untuk bekerja dengan mengutamakan aspek kejujuran, legalitas, dan kebermanfaatan. Mari wujudkan masyarakat yang Adil dan Makmur yang diridhoi Allah SWT.
Billahi Taufiq wal Hidayah






