MAJENE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene resmi menerima pelimpahan tahap II berupa dua orang tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Majene periode 2022–2024.
Penyerahan tersangka berinisial AA dan H dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026, menyusul diterbitkannya surat pemberitahuan bahwa berkas perkara telah lengkap (P-21).
Modus Operandi: Laporan Fiktif
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan serangkaian tindakan yang merugikan keuangan negara. Modus yang dijalankan meliputi pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, penggunaan anggaran perusahaan tanpa dasar pertanggungjawaban yang sah, hingga manipulasi dokumen keuangan.
Akibat perbuatan tersebut, pengelolaan keuangan Perumda Aneka Usaha Majene menjadi tidak akuntabel. Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat, negara mengalami kerugian keuangan daerah Kabupaten Majene dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp1.837.052.200,60.
Segera Disidangkan.Kepala Kejaksaan Negeri Majene,Andi Irfan,menyatakan bahwa setelah proses tahap II ini, JPU akan segera merampungkan surat dakwaan.
”Langkah selanjutnya, JPU segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi agar segera dilakukan pemeriksaan dan pembuktian di persidangan,” ujar perwakilan Kejari
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis sebagai berikut:
Dakwaan Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a dan huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a dan huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Komitmen Pemberantasan Korupsi
Pihak Kejari Majene menegaskan bahwa proses penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar tetap bersih dan transparan.
”Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum yang profesional dan akuntabel. Langkah ini merupakan upaya kami dalam melindungi keuangan negara dan memastikan setiap pengelolaan aset daerah dilakukan sesuai dengan undang-undang demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.(Red)






