Momentum Hari Bhayangkara, Publik Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Oli Palsu di Polda Sulbar

MAMUJU – Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang jatuh pada Rabu (1/7/2026) menjadi momen refleksi bagi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), tak terkecuali jajaran Polda Sulawesi Barat. Di tengah semangat transformasi menuju Polri yang Presisi, penanganan kasus dugaan peredaran oli palsu yang mandek selama lebih dari setahun justru menjadi sorotan tajam masyarakat.

​Kasus yang menyeret seorang pengusaha ternama di Kabupaten Polewali Mandar berinisial Z sebagai tersangka ini dinilai minim progres. Ketidakpastian hukum terhadap perkara ini memicu tanda tanya publik mengenai keseriusan aparat kepolisian dalam menuntaskan perkara yang sejak awal menyita perhatian luas.

​Sorotan publik kian menguat lantaran tersangka disebut-sebut memiliki kedekatan dengan salah satu anggota DPR RI. Meski hingga kini belum ada bukti atau pernyataan resmi mengenai adanya intervensi, opini mengenai adanya “perlakuan spesial” atau diskriminasi hukum mulai berkembang di tengah masyarakat.

​Menanggapi hal tersebut, salah seorang warga Polewali Mandar, Hasbianto, mendesak Polda Sulbar untuk lebih transparan.

​”Kasus ini sudah lebih dari satu tahun. Sampai sekarang masyarakat tidak tahu sejauh mana perkembangan penyidikannya. Yang kami butuhkan adalah kepastian hukum,” ujar Hasbianto, Rabu (1/7/2026).

​Menurut Hasbianto, transparansi merupakan kewajiban institusi penegak hukum sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menekankan bahwa penyampaian perkembangan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) adalah hak pelapor yang harus dipenuhi penyidik sesuai Perkapolri No. 6 Tahun 2019.

​Kasus oli palsu bukan sekadar persoalan sengketa merek dagang, melainkan menyangkut perlindungan konsumen secara luas. Produk pelumas yang tidak memenuhi standar (SNI) berisiko tinggi merusak mesin kendaraan dan menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat.

​Secara hukum, perkara ini dapat dijerat dengan sejumlah regulasi berlapis, di antaranya:

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.​Ketentuan dalam KUHP terkait pemalsuan identitas produk.

​Pengamat hukum menilai bahwa lambannya penanganan perkara ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap Polri. Prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum yang dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 harus dijunjung tinggi tanpa melihat status sosial atau kedekatan seseorang dengan tokoh politik.

​Momentum Hari Bhayangkara ke-80 ini diharapkan menjadi titik balik bagi Polda Sulbar untuk membuktikan profesionalitasnya. Penuntasan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik akan menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan keadilan bagi masyarakat.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sulawesi Barat belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus tersebut. Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab kepada Polda Sulbar maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi demi keberimbangan informasi.

Catatan: Redaksi terbuka bagi pihak terlapor atau instansi terkait untuk memberikan tanggapan atas pemberitaan ini.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *