Majene ,terassulbar.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene resmi menetapkan mantan Kepala Desa Balombong periode 2017–2023, Napsir bin (Alm.) H. Lotong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022–2023.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di aula Kejaksaan Negeri Majene, Rabu (5/11/2025). Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kajari Majene Andi Irfan, Kasi Pidsus Adrian, dan Kasi Intel Muhammad Aslam Fardhyllah.
Kajari Majene Andi Irfan menjelaskan, keputusan penetapan tersangka diambil setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) Desa Balombong yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Penyidik menemukan adanya perbedaan antara realisasi kegiatan dan laporan yang disampaikan. Dari hasil pemeriksaan sementara, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp330 juta, dan jumlah ini masih bisa bertambah menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat Kabupaten Majene,” ujar Andi Irfan.
Rincian Anggaran Desa Balombong
Berdasarkan data penyidikan, pada tahun anggaran 2022 Desa Balombong menerima total dana sebesar Rp1,58 miliar, terdiri dari:
Dana Desa: Rp775.506.000
Alokasi Dana Desa: Rp725.251.400
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi: Rp54.651.910
Pendapatan Lain-lain: Rp33.022.791
Sementara pada tahun 2023, desa tersebut kembali memperoleh dana sebesar Rp1,76 miliar, dengan rincian:
Dana Desa: Rp939.950.000
Alokasi Dana Desa: Rp824.935.800
Pendapatan Lain-lain: Rp461.200
Dana itu semestinya digunakan untuk pembangunan dan rehabilitasi jalan, pengadaan sarana air bersih, bantuan bibit tanaman dan ternak, serta penyaluran bantuan langsung tunai (BLT). Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian kegiatan tidak sesuai antara pelaksanaan dan laporan pertanggungjawaban.
Dasar Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Dalam menjalankan tugasnya, tersangka Napsir diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa
Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
Kajari Majene menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pemeriksaan sejumlah saksi, dokumen keuangan, serta alat bukti lainnya
“Penyidik akan terus mendalami perkara ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dimintai keterangan,” tambahnya.
Kasus ini, lanjut Andi Irfan, menjadi peringatan bagi seluruh aparatur pemerintah desa agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan negara yang ditujukan untuk pembangunan masyarakat desa.(*)






