MAJENE,TERASSULBAR.id– Pembalakan liar diduga merajalela di Hutan Lindung Gunung Tandeallo, Majene. Melibatkan jaringan penadah hingga dugaan “beking” aparat, sementara otoritas berdalih minim anggaran. WALHI Sulbar mengendus adanya kejahatan lingkungan yang terorganisir.
DERU mesin gergaji mesin (chainsaw) memecah kesunyian malam di lereng Gunung Tandeallo, Kecamatan Ulumanda, Majene. Di bawah rimbunnya tajuk hutan lindung, batang-batang kayu raksasa bertumbangan, dipotong menjadi balok-balok, lalu diangkut menggunakan kendaraan yang menyelinap di kegelapan. Praktik ini bukan rahasia lagi bagi warga sekitar, namun seolah menjadi hantu yang tak tersentuh hukum.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Barat baru-baru ini melempar bola panas. Mereka mencium aroma busuk dalam karut-marut pengelolaan Hutan Lindung Tandeallo. Bukan sekadar urusan perut warga lokal, aktivitas ini diduga kuat merupakan bagian dari sindikat kejahatan lingkungan yang terstruktur.
Skema “Pencucian” Kayu
Penelusuran WALHI menunjukkan bahwa kayu-kayu curian tersebut mengalir ke sektor yang tak terduga: penyulingan nilam. Kayu dari hutan lindung diolah menjadi balok, bantalan, hingga kayu bakar untuk menggerakkan tungku-tungku penyulingan.
“Alasan kebutuhan lokal hanyalah selimut. Ada jaringan penadah dan aktor intelektual yang berdiri di balik layar,” ujar Direktur WALHI Sulawesi Barat dalam keterangannya. Menurutnya, dalih keterlibatan masyarakat lokal sering kali digunakan sebagai tameng untuk menghapus unsur pidana, padahal ada modal besar dan jaringan distribusi yang menggerakkannya.
Alibi Anggaran dan Kelalaian Negara
Di sisi lain, respons otoritas kehutanan setempat dinilai loyo. Alasan klasik “keterbatasan anggaran” untuk patroli menjadi senjata pamungkas setiap kali dikonfirmasi mengenai maraknya pembalakan. Namun, bagi WALHI, alasan itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat undang-undang.
“Hutan lindung bukan ruang kompromi. Dalih anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan kejahatan lingkungan. Jika negara abai, bencana ekologis adalah konsekuensi yang tak terhindarkan.”
Secara hukum, para pelaku telah menabrak
berlapis aturan:
* UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pasal 50 dan 78 secara tegas mengancam pidana penjara bagi siapa pun yang memanen hasil hutan di kawasan lindung tanpa izin.
* UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH): Menegaskan larangan perusakan lingkungan yang mengancam keselamatan ekologis.
Desakan Sapu Bersih
WALHI Sulbar kini mendesak Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK dan kepolisian untuk tidak hanya menangkap penebang di lapangan, tetapi juga menyeret “orang kuat” yang diduga membekingi aktivitas ini. Muncul dugaan kuat adanya keterlibatan oknum aparat yang membuat truk-truk pengangkut kayu ilegal bisa melenggang mulus di jalanan Majene pada malam hari.
Jika langkah hukum tak segera diambil, WALHI mengancam akan membawa kasus ini ke level nasional. Bagi mereka, membiarkan Tandeallo gundul sama saja dengan merampas hak warga atas lingkungan yang sehat—sebuah mandat yang tertuang dalam Pasal 28H UUD 1945.
Kini bola panas ada di tangan aparat penegak hukum. Apakah mereka akan bertindak, atau membiarkan paru-paru Sulawesi Barat ini perlahan habis digerogoti rayap-rayap berseragam dan bermodal.(*)






