
JAKARTA,- Isu penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin mencuat dikalangan masyarakat ,di tengah wacana efisiensi anggaran. Kebijakan tersebut merupakan dampak dari instruksi Presiden Prabowo Subianto yang mendesak kementerian dan lembaga untuk mengefisiensikan pengeluaran negara melalui pemangkasan anggaran hingga mencapai Rp306 triliun.
Peraturan resmi terkait pemangkasan anggaran tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025.
Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengumpulkan para sekretaris jenderal kementerian untuk mendiskusikan kebijakan tersebut. Namun, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi ataupun membantah isu tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait isu penghapusan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN. Airlangga mengatakan pihaknya telah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja Yassierli untuk membahas isu tersebut. Namun dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut terkait skema atau aturan yang tengah disiapkan.
“Kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan. Menteri ketenagakerjaan juga akan mempersiapkan,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025, seperti dilansir dari tempo.com/Antara.(*)





