Majene,terassulbar.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majene kembali turun ke jalan menyuarakan komitmen mereka dalam pemberantasan korupsi. Aksi demonstrasi tersebut berlangsung di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, Rabu (27/8/2025).
Ketua Umum HMI Cabang Majene, Islan, menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghambat pembangunan, merusak rasa keadilan, dan menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Dalam orasinya, HMI mendesak Kejari Majene untuk segera menuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi yang dinilai berlarut-larut. Setidaknya terdapat lima kasus utama yang menjadi sorotan:
- Penyertaan Modal Perumda Aneka Usaha Majene
Dugaan korupsi penyertaan modal senilai Rp 11 miliar periode 2022–2024. Meski Kejati telah memeriksa 14 saksi dan menemukan indikasi pidana, hingga kini belum ada penetapan tersangka. - Pengadaan Kapal di DKP Majene
Kasus ini telah menjerat dua tersangka dengan kerugian negara sekitar Rp 2,1 miliar. HMI mendesak penanganannya dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih. - Penyalahgunaan Dana Desa Pambooborang
Dana Rp 100 juta untuk pembangunan gapura diduga dialihkan untuk perbaikan bangunan lama. HMI menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi sesuai UU Tipikor. - Proyek Rehabilitasi SDN 1 Sasende Malunda
Diduga terdapat penyimpangan pada proyek rehabilitasi sekolah. HMI juga mendorong pemeriksaan terhadap seluruh Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Majene. - Pengadaan Mesin Jahit di Desa Balombong
Mantan kepala desa diduga terlibat pengadaan 56 unit mesin jahit dengan kerugian negara sekitar Rp 168 juta. Barang yang diserahkan ke masyarakat disebut tidak sesuai harga dan kualitas.
“Kami menilai keberanian aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus-kasus korupsi di Majene adalah wujud nyata penegakan supremasi hukum,” tegas Islan.
“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa untuk mengawal isu ini demi pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tambahnya.
Kejaksaan Janji Tuntaskan
Menanggapi aksi tersebut, Kajari Majene Andi Irfan menyebut kehadiran mahasiswa merupakan bagian dari fungsi kontrol publik terhadap penegakan hukum.
“Permintaan soal penahanan ada banyak pertimbangan, baik alasan subjektif, objektif, maupun faktor lain. Namun kami berkomitmen untuk menuntaskan semua laporan, termasuk proses penyelidikan dan penahanan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dan perhitungan kerugian negara harus menunggu audit resmi dari lembaga berwenang seperti BPK dan Inspektorat.
“Untuk kasus pengadaan kapal, sudah ada dua orang tersangka dan sekitar 30 saksi telah diperiksa,” tambah Andi Irfan.
Penulis:Juita Mammis
Editor: Tim Redaksi






