
Majene, – Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI) Kota Majene mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat agar mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majene, Benny Siswanto. Desakan ini muncul lantaran hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.
Ketua KAMRI Kota Majene, Rahman, dalam keterangannya pada Sabtu (1/2/2025), menegaskan bahwa Kajari Majene harus bertanggung jawab atas ucapannya. Pada konferensi pers akhir tahun 2024, Benny Siswanto berjanji akan menetapkan tersangka pada Januari 2025. Namun, hingga Februari, janji tersebut belum terealisasi.
“Kami meminta Kajari bertanggung jawab atas pernyataannya. Ini penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk dalam penanganan kasus di Kabupaten Majene,” ujar Rahman.
Ia menambahkan bahwa jika Kajari tidak mampu memenuhi janjinya, sebaiknya ia mundur dari jabatannya.
“Kejaksaan harus transparan dan tegas. Jika kasus ini terus berlarut tanpa kejelasan, publik bisa kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum. Jangan sampai muncul opini liar yang meragukan integritas Kejari Majene,” tegasnya.
Rahman juga menyatakan bahwa KAMRI akan segera melakukan konsolidasi dan membangun aliansi guna memastikan penegakan hukum yang transparan dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Majene.
“Kami akan terus mengawal kasus ini agar ada kepastian hukum dan tidak terkesan dibiarkan begitu saja,” pungkasnya.
Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal
Sebelumnya, sebagaimana dikutip dari media Radar Sulbar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene menyatakan terus melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan kapal nelayan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Majene.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 16 unit kapal bantuan, Kejari Majene mengindikasikan bahwa kasus ini segera memasuki tahap penyidikan dengan rencana penetapan tersangka.
Pada konferensi pers terkait capaian kinerja akhir tahun 2024, Jumat (20/12/2024), Benny Siswanto mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil perhitungan dari ahli terkait kasus ini.
“Saat ini masih ada kendala, salah satunya beberapa kapal masih berada di Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun, kami targetkan penetapan tersangka pada Januari 2025,” ujar Benny kala itu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Kejaksaan Negeri Majene terkait desakan dari KAMRI. Kami tetap membuka ruang bagi hak jawab sesuai dengan kode etik jurnalistik yang berlaku.





