Polewali Mandar – Forum Pemuda Strategis Sulawesi Barat (FPSS) menyampaikan pernyataan resmi sekaligus desakan keras kepada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Kejari Polman) dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) untuk segera melakukan pemeriksaan hukum terkait dugaan penyelewengan keuangan daerah di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar. Dugaan tersebut mengarah pada penggunaan dana Uang Persediaan (UP) Belanja Langsung (BPP) Tahun Anggaran 2024 Semester I.
Berdasarkan informasi yang dihimpun FPSS, ditemukan adanya dana sebesar Rp1.365.000.000 (satu miliar tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) yang berasal dari UP BPP Bagian Umum dan UP BPP Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah, yang hingga kini masih dikuasai oleh Bendahara Pengeluaran namun belum dapat dipertanggungjawabkan secara sah dan transparan.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi sudah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan uang negara,” tegas Ketua Umum FPSS, Rahman.
FPSS menilai, tidak ada alasan bagi pihak Kejari Polman maupun Kejati Sulbar untuk berdiam diri terhadap kasus yang dinilai sudah jelas merugikan keuangan daerah. Dana sebesar Rp1,3 miliar lebih bukan jumlah kecil, dan pembiaran atas kasus ini dapat menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan keuangan daerah serta memperlihatkan lemahnya pengawasan hukum di tubuh pemerintah.
FPSS menuntut agar pihak Kejaksaan:
Segera memanggil dan memeriksa Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah;
Melakukan penyelidikan terhadap pejabat terkait di Bagian Umum dan Bagian Kesra;
Menelusuri aliran dana secara forensik; dan
Menyampaikan hasil penyelidikan secara terbuka kepada publik.
Rahman menilai, dugaan penggelapan dana ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat.
“Sekretariat Daerah adalah jantung birokrasi pemerintahan yang seharusnya menjadi teladan dalam tata kelola keuangan. Namun ketika bendahara pengeluarannya tidak mampu mempertanggungjawabkan dana miliaran rupiah, publik berhak menduga adanya skenario korupsi yang ditutupi,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan transparansi penggunaan dana tersebut.
“Apakah uang ini benar-benar digunakan untuk pelayanan publik? Apakah dinikmati oleh oknum tertentu? Mengapa hingga Oktober 2025, penggunaan dana UP Semester I Tahun 2024 belum juga dapat dipertanggungjawabkan?” ungkapnyaLebih lanjut, Rahman menegaskan, FPSS mencium adanya “bau busuk” dalam pengelolaan anggaran ini.
“Jika Kejaksaan tidak bergerak, publik akan berkesimpulan bahwa hukum di Polewali Mandar hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya.
Forum Pemuda Strategis Sulbar juga menyatakan siap melakukan langkah lanjutan, di antaranya:
Melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejati Sulbar dan Kejaksaan Agung,
Menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Kantor Bupati dan Kejari Polman,
Membuka data dan kronologis dugaan penyimpangan ke media nasional, serta
Melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila tidak ada tindak lanjut dalam waktu 30 hari ke depan.
Rahman menegaskan, dana sebesar Rp1,365 miliar bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan hasil pajak dan jerih payah masyarakat kecil — petani, nelayan, dan rakyat yang percaya pada integritas penyelenggara negara.
“Jika uang ini bisa hilang tanpa jejak dan tanpa pertanggungjawaban, itu penghinaan terhadap prinsip pemerintahan bersih. Kami tidak akan berhenti bersuara sampai ada tindakan nyata. Ini bukan urusan politik, tapi soal keadilan dan masa depan daerah kita,” tutup Rahman.(*)






