Fee Rp5 Juta Proyek SPALD-S Memanas, Nama Pejabat Berpengaruh Terseret!

MAJENE,-Kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) atau Tangki Septik Individu Pedesaan senilai Rp7 miliar yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Majene tahun 2024, kini memasuki babak baru.

Proyek yang bertujuan membangun 404 unit WC di tujuh desa dan satu kelurahan di Kabupaten Majene ini menjadi sorotan setelah salah satu anggota Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang terlibat menyampaikan pengakuan mengejutkan.

Anggota KSM tersebut mengungkapkan bahwa dari anggaran Rp15 juta per unit WC, dana yang benar-benar dapat dikelola hanya Rp5 juta. “Kami seharusnya mengelola Rp15 juta per titik, tetapi setelah dipotong fee Rp5 juta dan pembelian septik tank seharga Rp5 juta, sisa yang bisa kami kelola hanya Rp5 juta,” ujarnya, Selasa (14/1/2025).

Fee yang harus disetor kepada oknum diduga terkait pihak pengambil kebijakan di Kabupaten Majene ini bahkan naik dua kali lipat dari kesepakatan awal, yakni dari Rp2,5 juta menjadi Rp5 juta per unit WC pada termin terakhir pencairan anggaran.

Selain itu, KSM diwajibkan membeli septik tank dari vendor tertentu yang ditunjuk Dinas PUPR Majene dengan harga Rp5 juta per unit, yang dinilai sangat mahal dan mengurangi alokasi anggaran untuk pembangunan.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Total dana proyek Rp7 miliar ini memunculkan pertanyaan terkait penggunaannya. Berdasarkan pengakuan anggota KSM, sekitar Rp2 miliar dari anggaran dialokasikan untuk fee yang diduga mengarah pada penyalahgunaan wewenang.

Kondisi ini menuai kecaman masyarakat, karena dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan infrastruktur sanitasi desa justru diduga diselewengkan.

Tuntutan Transparansi dan Penyelidikan
Kasus ini tengah menjadi perhatian publik dan pihak berwenang. Masyarakat Kabupaten Majene meminta pihak terkait memberikan klarifikasi atas dugaan penyalahgunaan dana tersebut.

Pembangunan SPALD-S diharapkan benar-benar memenuhi tujuan awalnya, yaitu meningkatkan kualitas sanitasi dan kesejahteraan masyarakat pedesaan, tanpa ada praktik korupsi yang merugikan.(*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *