Diduga Lalai Jaga Higienitas, Pengelolaan Air PDAM Majene di Intake Mangge Dikeluhkan Warga

MAJENE — Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Majene kembali memicu sorotan tajam dari publik. Fasilitas pengelolaan air bersih di bendungan Intake Mangge diduga mengabaikan standar baku mutu kesehatan lingkungan. Pasalnya, warga mengeluhkan hilangnya aroma kaporit (klorin) pada pasokan air bersih yang didistribusikan ke rumah-rumah pelanggan, sebuah indikasi kuat adanya kelalaian dalam proses disinfeksi air baku.

​Keluhan tersebut salah satunya disuarakan oleh Pandawa, warga Banggae yang sudah bertahun-tahun menjadi pelanggan setia PDAM Majene. Ia mengaku resah dengan penurunan kualitas layanan ini.

​”Dulu waktu pertama saya pindah ke daerah Rangas dan berlangganan PDAM Majene, aroma menyengat kaporit itu selalu tercium saat keran dibuka. Tapi sekarang, bau khas itu sudah tidak pernah menghiasi penciuman kami lagi,” ungkap Pandawa kepada redaksi, Minggu (17/5).

​Pandawa menambahkan, sebagai konsumen, dirinya paham betul bahwa zat kaporit sangat krusial dalam pengelolaan air bersih untuk membunuh kuman dan bakteri berbahaya agar air aman digunakan sehari-hari.

​”Kami berharap PDAM tidak lalai dalam menjaga kesehatan air yang mereka jual ke masyarakat. Ini menyangkut kesehatan orang banyak,” tegasnya.

​Menindaklanjuti keluhan warga, tim redaksi melakukan penelusuran langsung di sekitar area bendungan dan fasilitas penampungan air Intake Mangge. Hasilnya cukup mengejutkan. Redaksi sama sekali tidak menemukan adanya aktivitas atau sisa-sisa material zat kaporit di sekitar lokasi.

​Keterangan dari warga setempat yang ditemui di sekitar lokasi Intake kian memperkuat dugaan tersebut. Mereka mengaku sudah tidak pernah lagi melihat bekas-bekas zat putih pasca-pemberian kaporit di sungai maupun di bak penampungan air milik PDAM Majene.

​Absennya penggunaan kaporit secara konsisten dalam sistem distribusi PDAM Majene ini dinilai berpotensi melanggar sejumlah regulasi ketat yang diatur oleh pemerintah pusat.

​Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan serta Permenkes No. 492/MENKES/PER/IV/2010, penggunaan kaporit (klorinasi) adalah kewajiban mutlak dalam Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

​Fungsi utama kaporit dalam pengelolaan air meliputi:

Disinfektan Utama: Membunuh bakteri, virus, dan mikroorganisme patogen penyebab penyakit yang bersumber dari air baku.

Pembentukan Residu Klor: Menjaga agar air tetap steril dan bebas kontaminasi selama mengalir di dalam jaringan pipa distribusi hingga sampai ke keran rumah konsumen.

Oksidasi & Penjernihan: Mengendapkan partikel keruh serta mengikat zat besi atau mangan yang terkandung dalam air.

​Secara medis dan teknis, munculnya aroma khas kaporit pada air keran justru menjadi indikator valid bahwa air dalam kondisi steril, higienis, dan terlindungi dari bakteri. Jika aroma ini hilang total dalam jangka waktu lama, kelayakan air yang dikonsumsi warga Majene patut dipertanyakan.

​Pengelolaan air bersih oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bukanlah bisnis semata, melainkan amanat konstitusi. Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 Tahun 2015 tentang SPAM, pemerintah daerah melalui PDAM wajib menjamin hak rakyat atas air bersih yang memenuhi standar kualitas kesehatan.

​Publik kini mendesak jajaran manajemen PDAM Majene dan Dewan Pengawas untuk segera turun tangan melakukan evaluasi total terhadap teknis pengolahan air di Intake Mangge. Kelalaian dalam menjaga kadar sisa klorin bebas tidak hanya melanggar aturan tata kelola sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 23 Tahun 2006, tetapi juga mempertaruhkan kesehatan ribuan kepala keluarga di Kabupaten Majene.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak Direksi PDAM Majene terkait dugaan mandeknya penggunaan kaporit di fasilitas Intake Mangge. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *