Mamuju,terassulbar – Sebanyak 173 orang dari 187 pendaftar dinyatakan lolos seleksi administrasi bakal calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 4 kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat.
Artinya, 14 peserta dinilai tak memenuhi syarat atau ketentuan dalam tahapan penelitian administrasi calon Anggota KPU untuk 4 Kabupaten, yakni Mamuju, Majene, Mamuju Tengah (Mateng) dan Pasangkayu.
Melalui keterangan resminya, Ketua Tim Seleksi Atjo Taufik Arsa menyebut, para peserta yang dinyatakan tak lolos di tahap penelitian administrasi itu sebabkan oleh beberapa hal.
Diantaranya adalah, saat mendaftar umur belum memenuhi syarat, masih di bawah 30 tahun. Kemudian, surat keterangan sehat jasmani rohani dan narkoba tidak lengkap dan bukan asli. Termasuk ijazah yang tidak dilegalisir oleh pihak berwenang sesui dengan ketentuan perundang undangan. Adapula yang tidak ada izin dari pejabat pembina kepegawaian.
“(Ada juga) anggota partai politik lima tahun saat mendaftar, Caleg 2019. Satu yang penting untuk diketahui, penetian administrasi ini berpedoman pada Juknis dan tetap berkonsultasi dengan KPU RI,” kata Atjo Taufik Arsa.
Sementara untuk tahap selanjutnya, yaitu seleksi tertulis akan berlangsung di Majene dan tes psikologi di Mamuju. Tes tertulis terjadwal tanggal 30 Maret. Sedang psikologi pada tanggal 1 April. (dhi)






