Pilkades Serentak 2023 Masih Pro-Kontra

Majene, Terassulbar – Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak 2023 untuk 43 desa di Kabupaten Majene rupanya masih menjadi pro dan kontra.

Hal ini, berdasarkan Pernyataan sikap dari Aliansi Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Masyarakat Desa Majene saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Majene, Jumat (26/05/2023).

Ketua Aliansi Forum BPD Majene Munir AR menyampaikan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa dalam BAB III Pasal Tentang Laporan Kepala Desa
yang termaktub bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran di sampaikan kepala desa kepada Bupati, Walikota melalu camat secara tertulis paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

“Dengan landasan yang termuat dalam Permendagri, maka kami meminta ketegasan kepada Pemerintah Kabupaten Majene dangan mempertimbangkan beberapa penjelasan,” pintanya

Sejumlah pertimbangan itu, Munir memaparkan, bahwa laporan pertanggung jawaban desa pada 2022 belum diselesaikan.

“Untuk memulai tahapan Pilkades pada tanggal 28 Mei 2023 semestinya laporan pertanggung jawaban desa 2022 sudah terlaporkan di Kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,” ulasnya.

Ia menyebutkan, bahwa laporan pertanggung jawaban desa 2022 sampai saat ini belum dilaporkan. “Pemerintah Desa wajib melaporkan laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan,” ujar Munir.

Ia juga meminta, kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) bersama Inspektorat untuk memanggil 43 desa guna menyelesaikan Laporan Penyelenggaraan Desa Akhir Tahun Anggaran, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Masa Jabatan dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran 2022.

“Kami juga meminta pihak Inspektorat untuk mengaudit secara profesional dan transparan LKPPD dari 43 desa yang akan mengikuti pilkades dan mengikut sertakan BPD setiap desa,” pintanya.

Masih papar Munir, ia mendesak kepada Inspektorat Majene untuk tidak memberikan surat bebas temuan kepada 43 kepala desa yang akan mengikuti pilkades 2023, jika tidak memasukkan LPPD Akhir Tahun Anggaran, LPPD Akhir Masa Jabatan, dan LKPPD Akhir Tahun Anggaran yang belum terselesaikan.

“Kita meminta pemerintah daerah untuk memberikan teguran kepada 43 desa yang belum memasukkan LPPD Akhir Tahun Anggaran Tahun 2022,” pintanya.

Aksi ini, diterima Plh Sekda Majene Abdul Rahim didampingi Kasatpol PP Majene Zainal Arifin bersama Sekretaris Dinas PMD Majene Muhammad Waris.

“Untuk saat ini, kami selaku Plh Sekda Majene belum dapat mengeluarkan keputusan, berhubung bapak Bupati Majene sedang Dinas di luar Majene, untuk pertimbangan penyelenggaraan pilkades tentunya melalui rapat koordinasi pemerintah daerah bersama forkopimda,” pungkasnya. (bhr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *