Majene, Terassulbar – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene Napirman menyayankan sikap Pemerintah Daerah (Pemda) Majene.
Napirman menilai, Pemda Majene tidak konsisten dengan peraturan Bupati Majene Nomor 4 Tahun 2023 Terkait Pelaksanaan Pilkades yang yang akan diikuti 43 desa di daerah ini.
“Sudah berapa kali kita lakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) bersama Pemda Majene tentang penyelenggaraan pilkades, namun berujung mengeluarkan penundaan,” ujar Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Majene itu, Senin (29/05/2023).
Diungkapkan, sesuai persetujuan antara DPRD dan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Majene bahwa tahapan pilkades dimulai pada tanggal 28 Mei 2023.
“Namun sehari sebelum dimulai tahapan pilkades, malah Bupati Majene mengeluarkan surat pernyataan tentang penundaan pilkades, apa kalian kira ini DPRD tempat mainan,” Cetus Politisi Muda itu.
Terpisah, salah seorang warga desa yang mengikuti jalannya aksi demo di depan Kantor DPRD Majene dengan lantang menyatakan, jika terjadi penundaan pilkades baginya tidak menjadi masalah.
“Artinya, dari sisi positifnya jika tertunda pilkades, tentu kita bisa membandingkan kinerja kades lama dan baru menjabat kades,” cetusnya. (Adi/bhr)





