Mamuju, Terassulbar – Parpol (Partai Politik) memegang peranan penting dalam penyelenggaraan negara. Menjadi sarana bagi setiap warga negara untuk berdedikasi menyalurkan aspirasi.
“Oleh karena itu, Kemenkumham Sulbar akan melakukan pemutakhiran data mengenai partai politik yang ada di Sulbar,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil KemenkumHAM (Kementerian Hukum dan HAM) Provinsi Sulawesi Barat, Rahendro Jati, saat memimpin rapat koordinasi dengan perwakilan Parpol, pada Selasa (13/03/2023).
Dia menjelaskan bahwa data yang ada saat ini menunjukkan adanya partai-partai yang berbadan hukum tetapi tidak menjadi kontestan Pemilihan Umum (Pemilu).
Sementara itu, di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan berharap agar jajarannya segera melakukan tindaklanjut atas amanah pemutakhiran data partai politik berbadan hukum yang ada di Sulbar.
“Kementerian Hukum dan HAM akan senantiasa mengambil peran dalam pembinaan partai politik di tingkat pusat dan daerah,” pungkas Parlindungan. (dhi)






