Dugaan Kebocoran PBB-P2 Rp1,09 Miliar di Polman, Aktivis Desak APH Turun Tangan

POLEWALI MANDAR — Kasus dugaan kebocoran sektor perpajakan daerah kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, aktivis anti-korupsi Sulawesi Barat, Irfan, secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas indikasi kebocoran Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) senilai Rp1.090.274.558,08.

​Desakan ini mencuat menyusul hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan By Name By Address (BNBA). Dalam temuan tersebut, tercatat adanya realisasi pembayaran PBB-P2 beserta denda yang tidak teridentifikasi identitas wajib pajaknya secara transparan.

​Rincian Temuan Audit BPK

​Berdasarkan data yang dihimpun, angka fantastis tersebut bersumber dari dua pos utama pembayaran yang tidak jelas kejelasan subjek dan objek pajaknya, dari total realisasi Rp6,73 miliar:

  • Pokok PBB-P2: Rp1.031.299.788,08
  • Denda PBB-P2: Rp58.974.770,00

​Modus transaksi yang mencurigakan ini melibatkan berbagai kanal pembayaran, mulai dari setoran tunai, penggunaan QRIS statis, hingga transfer langsung ke rekening tertentu.

​”Jangan hanya rakyat dipaksa bayar pajak, tapi ketika sudah terbayar malah tidak masuk di dalam sistem. Ini kejahatan. Rakyat sudah taat, tapi uangnya hilang di tengah jalan,” ujar Irfan dalam keterangannya, Rabu (16/9).

​Soroti Lemahnya Sistem Aplikasi Pendapatan Daerah

​Lebih lanjut, Irfan menilai temuan ini sekaligus membuka borok buruknya tata kelola sistem aplikasi pendapatan daerah yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Polman. Menurutnya, anggaran besar yang kerap digelontorkan untuk pengadaan aplikasi digital terbukti tidak efektif dan sarat celah penyimpangan.

“Belanja aplikasi itu sering dianggarkan, salah satunya di Dinas Pendapatan. Ini yang mendaftarkan online saja tidak terdata, bagaimana yang offline? Berapa banyak pajak yang dibayar masyarakat tapi tidak tercatat? Ini harus diusut, jangan-jangan ada kesengajaan agar bisa diselewengkan,” tegasnya.

​Desakan Pemanggilan Pejabat Terkait

​Menghadapi kerugian keuangan daerah yang masif ini, pihak penegak hukum didesak untuk tidak tinggal diam. Irfan meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman serta Inspektorat Daerah untuk segera memanggil sejumlah pejabat strategis guna dimintai pertanggungjawaban.

​Adapun pejabat yang disorot untuk segera diperiksa meliputi:

  • ​Kepala Bapenda Kabupaten Polman
  • ​Kepala Bidang (Kabid) Penagihan II
  • ​Kabid Pembinaan Pengawasan Pembukuan

​”Uang Rp1,09 miliar itu bukan angka kecil, itu adalah uang rakyat Polman yang harus diselamatkan dan dipertanggungjawabkan penggunaannya,” pungkas Irfan.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Bapenda Kabupaten Polewali Mandar masih dalam upaya konfirmasi untuk memberikan klarifikasi resmi terkait temuan audit BPK tersebut.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *