Drama “Penyanderaan” Pasien di Puskesmas Malunda: Nyawa Terganjal Administrasi

MAJENE,TERASSULBAR.id– Puskesmas Malunda di Kabupaten Majene tengah menjadi sorotan tajam. Alih-alih menjadi garda terdepan penyelamatan nyawa, fasilitas kesehatan ini diduga kuat telah mempertontonkan praktik pelayanan yang birokratis dan tidak manusiawi. Seorang pasien korban kecelakaan terpaksa terkatung-katung dalam ketidakpastian medis hanya karena persoalan rujukan yang tersumbat tembok administrasi BPJS.

Alibi Klasik di Balik Penolakan

​Alasan yang disodorkan pihak puskesmas cukup klise: kecelakaan tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Namun, penafsiran sempit terhadap regulasi ini dinilai telah melampaui batas etika medis. Nabir, perwakilan keluarga pasien, mengecam keras sikap puskesmas yang mendahulukan kertas kerja ketimbang keselamatan nyawa.

​“Keselamatan nyawa harusnya prioritas utama, bukan dijadikan objek tafsir sempit aturan. Administrasi itu alat bantu pelayanan, bukan alasan pembenaran untuk menunda tindakan medis,” tegas Nabir dengan nada getir.

Paradoks Pelayanan: Tak Dirujuk, Tak Boleh Keluar

​Kejanggalan mencapai puncaknya saat pihak keluarga berniat mengevakuasi mandiri pasien ke fasilitas kesehatan lain demi mengejar waktu emas (golden period). Ironisnya, Puskesmas Malunda justru melarang pasien dibawa keluar, namun di saat yang sama, mereka enggan memberikan rujukan maupun penanganan lanjutan yang mumpuni.

​Sikap ini tidak hanya menunjukkan ketidakprofesionalan, tetapi juga mengarah pada bentuk pembiaran yang melanggar hukum. Secara konstitusional, tindakan ini menabrak Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak memperoleh pelayanan kesehatan, serta Pasal 5 ayat (3) UU Nomor 36 Tahun 2009 yang menjamin hak pasien untuk menentukan sendiri pelayanan kesehatan bagi dirinya.

​”Menahan pasien tanpa kejelasan rujukan adalah bentuk pengabaian hak asasi manusia dan pengkhianatan terhadap prinsip pelayanan kesehatan yang adil dan berkeadaban.”

Pembelaan Kapus: “Tunggu Administrasi Beres”

​Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Puskesmas Malunda berkelit dengan alasan skema pembiayaan. Menurutnya, biaya kecelakaan seharusnya ditanggung oleh Jasa Raharja, bukan BPJS. Namun, karena klaim belum bisa dilakukan seketika, pihak puskesmas meminta keluarga membayar terlebih dahulu dengan janji akan diganti di kemudian hari.

​Terkait pelarangan pasien keluar, pihak puskesmas hanya berdalih hal tersebut berdasarkan “pertimbangan” dan mengklaim telah memberikan edukasi kepada keluarga. Pembelaan yang dirasa hambar oleh pihak keluarga. “Kalau memang tidak bisa beri rujukan, kenapa kami dilarang mencari pertolongan lain?” gugat Nabir.

Evaluasi atau Pembiaran?

​Skandal di Puskesmas Malunda ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Majene dan Dinas Kesehatan setempat. Publik mendesak adanya evaluasi total dan sanksi tegas terhadap manajemen puskesmas.

​Negara tidak boleh absen ketika fasilitas kesehatan mulai bertindak laiknya lembaga penagih hutang yang menyandera hak hidup warga. Jika nyawa manusia terus dikalahkan oleh urusan kuitansi, maka jargon “pelayanan publik” tak lebih dari sekadar pemanis di atas kertas.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *