MAJENE — Keputusan sepihak dan arogan ditunjukkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Demi memuluskan proyek program nasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Gedung Kantor Kelurahan Totoli di Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, kini telah rata dengan tanah setelah dihantam alat berat.
Ironisnya, eksekusi “pengusiran” fasilitas negara oleh sesama instansi pemerintah ini dilakukan tanpa menyiapkan solusi transisi yang jelas. Akibatnya, roda pelayanan publik bagi ribuan warga Totoli lumpuh total dan memicu gelombang protes keras.
Pantauan di lapangan menunjukkan pemandangan memprihatinkan. Di bekas reruntuhan bangunan, tidak ditemukan satu pun papan informasi mengenai ke mana lokasi pelayanan kantor kelurahan dialihkan. Warga yang hendak mengurus administrasi kependudukan kini luntang-lantung kekosongan arah.
Seorang warga Kelurahan Totoli yang meminta identitasnya dirahasiakan, meluapkan kekecewaan mendalam atas kebijakan yang dinilai tuna-empati ini.
“Sangat disayangkan keangkuhan Pemerintah Daerah yang merusak kantor pelayanan vital Kelurahan Totoli,demi sebuah keangkuhan akan program nasional”Ujarnya kesal
Kebingungan serupa juga dirasakan warga lain yang mendatangi lokasi. “Saya bingung kalau mau ada urusan ke kantor lurah sekarang harus ke mana. Tidak ada tanda atau pengumuman. Apakah pelayanan ini sementara ditiadakan?” keluhnya.
Misteri di balik perobohan ini mulai terkuak. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene terkesan cuci tangan dan menyatakan bahwa lahan tersebut bukan urusan mereka.
Kepala BKAD Kabupaten Majene, Rudi Hartanto, menegaskan bahwa Kantor Kelurahan Totoli tidak masuk dalam daftar aset Pemda Majene.
“Kalau tidak salah aset itu milik Pemprov Sulbar. Sejauh ini, tidak ada permintaan lokasi atau aset Pemda Kabupaten Majene ke kami terkait pembangunan KDMP untuk Kelurahan Totoli. Mungkin, izinnya langsung dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat,” ungkap Rudi saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (20/5/2026).
Hal senada dipertegas oleh Kepala Bidang Aset DKPAD Kabupaten Majene, Hj. Sulfiah, SS.MM. Ia membenarkan bahwa kantor yang terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani tersebut adalah aset milik Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat. Selama bertahun-tahun, Pemkab Majene hanya memanfaatkan bangunan tersebut dengan status “menumpang” atau pinjam pakai.
Berdasarkan data yang dihimpun, Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar ternyata telah melayangkan “surat sakti” bernomor B/500,17.2/180/20 tertanggal 29 April 2026 terkait Pengosongan Lokasi dan Bangunan BMN.
Menggunakan tameng sejumlah regulasi—mulai dari UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara hingga PMK No. 40/2024—Pemprov Sulbar secara sepihak meminta Kelurahan Totoli segera angkat kaki dan mencari tempat alternatif sendiri.
Mirisnya, dalam surat tersebut, Pemprov Sulbar bahkan memberi ultimatum bernada ancaman:
“Aset Tanah dan Bangunan tersebut wajib diserahkan kembali dalam keadaan baik dan tidak rusak… Segala tindakan pengabaian atas surat ini, merupakan langkah bertentangan dengan aturan perundang-undangan dan memiliki konsekuensi hukum.”
Sementara itu, Bupati Majene dikabarkan telah menandatangani surat persetujuan pembangunan Koperasi Merah Putih. Namun, beredar kabar miring bahwa orang nomor satu di Majene tersebut diduga “dikebiri” informasinya dan tidak mengetahui secara detail bahwa realisasi proyek tersebut harus menumbalkan kantor kelurahan yang masih aktif digunakan.
Program Nasional Koperasi Desa Merah Putih sejatinya bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Namun, jika prosesnya dimulai dengan cara merubuhkan pos pelayanan publik terdepan warga, maka patut dipertanyakan: untuk siapa sebenarnya program ini dibuat?
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus menelusuri keberadaan “kantor gaib” sementara Kelurahan Totoli. Konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Pemprov Sulbar dan Pemkab Majene terus diupayakan untuk menagih pertanggungjawaban mereka atas lumpuhnya hak pelayanan publik warga Totoli. (Tim Redaksi)







