MAJENE – Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) kini berada dalam bidikan serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terbaru tahun 2024, kampus merah marun ini menjadi penyumbang angka terbesar terkait belanja barang yang tidak dapat diyakini kebenarannya, yakni mencapai Rp1.595.151.998,00 (Rp1,59 miliar).
Temuan ini mengungkap adanya celah lebar dalam sistem pengawasan internal kampus yang menyebabkan anggaran negara keluar tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah.
Berdasarkan hasil penelusuran auditor BPK, modus yang ditemukan cukup mengejutkan. Pihak pengelola kegiatan di berbagai unit di Unsulbar diketahui hanya melakukan input data pada aplikasi SAKTI untuk pengajuan dana (GU/TUP) ke KPPN, namun tidak melampirkan bukti pertanggungjawaban fisik yang valid.
Hingga batas akhir pemeriksaan lapangan pada 11 Maret 2025, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran, maupun pengelola kegiatan belum mampu menunjukkan bukti sah atas realisasi belanja miliaran rupiah tersebut.
Ketidakjelasan anggaran ini tersebar hampir di seluruh fakultas di lingkungan Unsulbar. Berikut adalah rincian belanja yang menjadi temuan BPK karena belum didukung bukti pertanggungjawaban
Rincian unit yang bermasalah
Fakultas Teknik Rp.80.800.000,00.
Fakultas Ekonomi (FE) Rp.71.000.000,00
Fakultas Pertanian dan Kehutanan.Rp.69.250.000,00.
Fakultas Peternakan dan Perikanan .Rp.61.500.000,00.
Fakultas FKIP Rp.50.000.000,00 .
Fakultas MIPA. Rp.32.000.000,00
Fakultas Ilmu Kesehatan Rp.26.700.000,00.
Fakultas FISIP Rp 18.560.000,00
Pihak pengelola kegiatan beralasan bahwa keterlambatan penyerahan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) disebabkan oleh padatnya jadwal kegiatan di akhir tahun serta ketidakpahaman mengenai prosedur penyusunan laporan. Namun, BPK menilai hal ini sebagai bentuk kelalaian serius dari KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK dalam melakukan verifikasi.
Menindaklanjuti temuan ini, BPK mengeluarkan instruksi keras kepada Menteri terkait untuk memerintahkan Rektor Unsulbar agar:
Melakukan verifikasi ulang secara menyeluruh melalui Satuan Pengawas Internal (SPI) terhadap belanja senilai Rp1,59 miliar tersebut.
Menyetorkan kembali ke kas Negara / Kas BLU jika dalam verifikasi lanjutan bukti-bukti sah tetap tidak ditemukan.
Memberikan saksi kepada PPK dan Bendahara yang dinilai kurang cermat dalam menjalankan tugas verifikasi dan pengendalian kontrak.
Kasus ini menjadi ujian berat bagi kredibilitas tata kelola keuangan di Universitas Sulawesi Barat. Publik kini menanti, apakah miliaran rupiah uang negara tersebut dapat dipertanggungjawabkan, atau justru akan berujung pada ranah hukum?.
Sampai berita ini tayang,Redaksi masih menunggu konfirmasi dari pihak SPI Unsulbar ,terkait temuan BPK Tersebut.(*)






