MAJENE ,TERASSULBAR.id– Aroma tidak sedap menyeruak dari Lingkungan Mangge, Kelurahan Totoli. Kepala Lingkungan berinisial S kini berada di pusaran prahara setelah warga melayangkan sederet rapor merah: mulai dari keterlibatan dalam judi online hingga tindakan arogan yang dinilai melampaui kewenangannya.
Polemik ini memuncak saat beberapa warga mendatangi kantor Camat Banggae guna menuntut pencopotan S. Bukan sekadar isapan jempol, dugaan pelanggaran ini bahkan telah masuk dalam radar pantauan aparat.
Rapor Merah Sang Kepala Lingkungan
Berdasarkan laporan Bhabinkamtibmas Polsek Banggae, rekam jejak S dianggap telah mencederai norma-norma dasar di masyarakat. Camat Banggae, Hifni Zakaria, mengungkapkan bahwa S diduga kuat mengabaikan nilai-nilai religius dan sosial yang menjadi fondasi kepemimpinan di tingkat lingkungan.
”Laporannya menyebutkan yang bersangkutan tidak menjalankan perintah agama, bahkan saat waktu salat Jumat. Padahal, seorang kepala lingkungan seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga norma agama, sosial, dan budaya,” ujar Hifni, Selasa (21/1/2025).
Tak hanya soal moralitas, Ismail—salah satu tokoh masyarakat setempat membeberkan tiga dosa besar yang ditudingkan kepada S:
Adiksi Judi Online: S diduga aktif bermain judi online dan kartu, yang dianggap memberi dampak buruk bagi generasi muda Mangge.
Kelalaian Aset Warga: S dinilai gagal total dalam memperjuangkan tanah warga yang “dicaplok” pemerintah daerah untuk Hutan Kota.
Pemberhentian Sepihak Imam Masjid: S dituding bertindak arogan dengan memecat Imam Lingkungan secara sepihak di hadapan jemaah Masjid Al-Fadhil. Tindakan ini dianggap ilegal karena pengangkatan imam adalah wewenang Bupati melalui rekomendasi Kemenag.
Pingpong Kewenangan di Birokrasi
Meski pelanggaran dianggap sudah benderang, penyelesaian masalah ini terkesan berbelit. Hifni Zakaria mengaku tangan-tangannya terikat oleh aturan birokrasi. Ia berdalih bahwa secara struktural, jabatan Kepala Lingkungan atau RW berada di bawah tanggung jawab langsung Lurah Totoli.
”Terkait Peraturan Bupati (Perbup) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), sudah saya sampaikan semua. Pemberhentian bisa dilakukan jika ada pelanggaran norma. Namun, kewenangan teknis itu ada pada Lurah,” kilah Hifni.
Ia juga menampik tudingan adanya informasi yang sengaja ditutup-tutupi. “Saya bicara terbuka di depan warga. Kalau ada rekaman yang beredar sepotong-sepotong, saya tidak tahu itu,” tegasnya.
Ancaman Eskalasi ke DPRD
Ketegasan pemerintah kecamatan dan kelurahan kini tengah diuji. Ismail menegaskan bahwa warga tidak akan tinggal diam jika laporan mereka menguap begitu saja di tingkat kelurahan.
”Kami tidak sudi dipimpin oleh sosok yang membawa kemudaratan. Jika Camat dan Lurah tetap pasif, kami akan membawa surat aduan resmi ke Ketua DPRD Majene, Komisi I, Sekda, hingga Bupati,” ancam Ismail.
Bola kini ada di tangan Lurah Totoli, Abd Rasak. Warga menanti dialog terbuka yang dijanjikan pihak kecamatan untuk segera memutus rantai kemelut yang kian meresahkan warga Mangge tersebut.(*)






