
MAJENE,TERASSULBAR.ID-Personel Polsek Malunda berhasil menangkap pelaku pencurian sarang burung walet yang terjadi di di Lingk. Tambulang-Tambulang Kelurahan Lamungan Batu Kecamatan Malunda Kabupaten Majene, kamis malam (30/5/24).
Kapolsek Malunda Iptu Muh. Irwan mengatakan, sebanyak tiga orang pelaku berinisai HN (15), AR (15) dan IB (18) berhasil diamankan di polsek Malunda setelah berhasil mencuri sarang burung walet milikwarga.
Diketahui HN adalah warga Lingkungan Kayu Colo Kelurahan Lamungan Batu Kec. Malunda, AR warga Desa Salutambung Kec. Ulumanda Kab. Majene dan IB warga Lingk. Talalere Kel. Lamungan Batu Kec. Malunda Kab. Majene
Kapolsek Malunda menerangkan kronologis Kejadiannya bahwa pada Hari Kamis 30 Mei 2024 Sekitar Jam 00.30 Wita 3 ( tiga ) orang Terduga Pelaku dengan menggunakan Satu Unit Sepeda Motor jenis Yamaha fino mendatangi Bangunan Sarang Burung Walet yang berlokasi Di Lingkungan Tambulang-Bulang Kelurahan Lamungan Batu Kecamatan Malunda Kabupaten Majene.
Menurut Pengakuan dari Ketiga Pelaku bahwa cara mereka masuk ke dalam bangunan sarang walet dengan cara memanjat kemudian masuk melalui pintu/lubang walet, selanjutnya mengambil sarang walet dengan menggunakan pisau sebagai alat cungkil sarang walet.
Setelah mengambil sarang walet ketiga pelaku keluar pada lubang/pintu walet tempat mereka masuk dan selanjutnya ketiga pelaku menuju kerumah salah satu pelaku HN.
Sekitar pukul 19.00 wita ketiga pelaku hendak menjual hasil curian sarang walet tersebut ke salah satu warga di Desa Lombong Kecamatan Malunda Kabupaten Majene dengan harga Rp 1.293.000,-( satu juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah ) kemudian hasil penjualan tersebut di bagi rata oleh ketiga pelaku.
Saat ini ke tiga pelaku digiring ke Polres Majene untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.(*)





