Tiga Mahasiswa Jadi Tersangka Penganiayaan di Kampus STIKES BBM Majene

MAJENE,TERASSULBAR.ID – Kepolisian Resor (Polres) Majene menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan kekerasan terhadap mahasiswa STIKES Bina Bangsa Majene (BBM), DN (23), yang terjadi di area kampus pada Kamis, 13 Maret 2025.

Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Jumat (2/5/2025), Kasi Humas Polres Majene, Iptu Suyuti, menyampaikan bahwa tiga mahasiswa telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah WR (25) asal Polewali Mandar, SY (20) dan AD (21) yang keduanya berasal dari Kabupaten Majene.

Insiden bermula saat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majene menggelar aksi unjuk rasa di halaman kampus sekitar pukul 15.00 WITA, disertai pembakaran ban. Sekitar pukul 16.00 WITA, massa mulai memasuki gedung kampus. DN yang berusaha menghalau massa justru menjadi korban kekerasan.

WR diduga pertama kali mencekik dan mendorong korban. AD dan SY kemudian turut melakukan tindakan kekerasan, termasuk cekikan, pitingan leher, tendangan, dan pukulan yang mengarah ke kepala korban.

Ketiga tersangka menyerahkan diri secara kooperatif ke Polres Majene pada Kamis, 17 April 2025. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Polres Majene menegaskan komitmennya menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku, serta mengimbau mahasiswa menyampaikan aspirasi secara damai tanpa kekerasan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *