Terassulbar.id — DPRD Sulbar melalui Pansus sedang menggarap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Provinsi Sulawesi Barat 2024–2043 yang merupakan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam rapat kerja Ranperda tersebut, pada Kamis 14/3/2024 di Ruang Rapat DPRD Sulbar, Pimpinan Muslim Fatta mengungkapkan, dokumen Ranperda perlu kajian hukum yang mendalam. “Itu, agar tidak bertentangan dengan perda-perda yang sudah ada sebelumnya,” tegasnya.
Pansus juga menyoroti persoalan pemerataan pembangunan yang perlu menjadi perhatian, untuk dimasukkan dalam rancangan dokumen.
Dia menambahkan bahwa regulasi RTRW Sulbar 2024-2043 itu penting untuk menyesuaikan dengan dinamika pembangunan yang terjadi di Sulbar.
Turut hadir dalam rapat, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sulbar, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Kelautan dan Perikanan, Biro Hukum, dan Biro Pemerintahan dan Kesra Sulbar. (dhi)






