Terassulbar.id-Mamuju – Upaya mewujudkan layanan publik yang adil, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat tak bisa dilakukan sendirian. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat kembali menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, warga, dan lembaga pengawas eksternal demi mendorong perbaikan layanan hingga ke level akar rumput.
Pesan ini disampaikan dalam dialog interaktif yang digelar Radio Republik Indonesia (RRI) Mamuju dengan Ombudsman RI Perwakilan Sulbar, Senin (4/8). Mengangkat tema peningkatan kualitas layanan publik di desa, diskusi ini menghadirkan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Sulbar, Bob Jafar sebagai narasumber.
“Hampir semua desa di Sulawesi Barat belum menerapkan standar pelayanan minimal Sesuai ketentuan. Padahal, ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan publik di Tingkat,” ungkap Bob Jafar dalam pemaparannya.
Menurutnya, pemerintah desa memegang peran vital sebagai ganda terdepan penyelenggaraan pelayanan publik sebagai representasi negara melakukan pemenuhan pelayanan dasar seperti administrasi, bantuan sosial, dan pengelolaan keuangan desa Maka dari itu peningkatan kualitas pelayanan di desa menjadi suatu keharusan. dan hal ini tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah desa tanpa keterlibatan aktif Masyarakat.
Masyarakat desa tidak hanya bersifat pasif sebagai penerima layanan saja tetapi lebih dari itu juga sebagai pengawas dan mitra pemerintah desa seperti Berpartisipasi dalam musyawarah desa, pengawasan anggaran serta pelaporan dugaan penyimpangan merupakan bentuk pengawasan sosial yang sangat efektif. Dan Ketika Masyarakat di desa diberdayakan dan dilibatkan dalam proses pengambilan Keputusan, kualitas layanan desa akan meningkat secara signifikan. Imbuhnya
Lebih lanjut bob menyampaikan bahwa kurun waktu tahun 2023 – 2024, Ombudsman RI sulbar aktif melakukan kegiatan edukasi dan solialisasi di desa yang ada di Sulawesi barat. Terutama desa-desa yang terpencil dan terisolir dengan tujuan mendengarkan dan melakukan tindak lanjut terhadap kebutuhan pelayanan publik yang selama ini mereka tidak dapatkan
Bob mencontohkan kegiatan PVL (Penerimaan dan Verifikasi Laporan) On the Spot yang baru-baru ini dilakukan Ombudsman di Desa Pamoseang, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, sebagai bentuk pendekatan langsung ke masyarakat. Melalui kunjungan tersebut, Ombudsman menerima sejumlah pengaduan, mulai dari sulitnya akses pengajuan pemasangan KWH PLN, hingga persoalan pengaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan, dll.
“Kegiatan seperti ini bukan hanya sarana mendengar keluhan, tetapi juga bentuk konkret membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggara layanan,” ujar Bob.
Bob menambahkan, bahwa Ombudsman sebagai Lembaga negara yang memiliki mandat konstitusional untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, memiliki wewengan, kapasitas dan instrumen yang kuat dalam mendorong perbaikan tata Kelola pelayanan public termasuk di wilayah pedesaan, namun pengawasan saja tidak cukup, yang dibutuhkan adalah sinergi dan kolaborasi aktif antara Ombudsman RI dan pemerintah desa untuk membangun system pelayanan publik desa yang adil, trasparan dan responsive terhadap kebutuhan masyarakat.
“Sinergi antara pemerintah desa, masyarakat dan Ombudsman RI adalah bentuk kolaborasi ideal untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, tidak ada saling menggurui, melainkan kerja sama dalam semangat perbaikan dan penguatan tata kelola desa. Pelayanan publik yang baik bukan hanya tentang efisiensi prosedur, tetapi juga tentang keadilan, keterbukaan dan kepedulian terhadap warga negara sebagai pemilik sah pelayanan itu sendiri,” pungkas Bob.(rls/adm)


