MAJENE, TERASSULBAR .ID– Praktik lancung penyaluran kredit perbankan plat merah kembali terkuak.
Kepolisian Resor (Polres) Majene membongkar dugaan korupsi pada penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Pedesaan (KUPEDES) di BRI Cabang Majene periode 2021–2023.
Tak tanggung-tanggung, kongkalikong antara orang dalam bank dan calo ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp5,26 miliar.
Angka kerugian tersebut muncul berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) yang diteken pada 20 November 2025 lalu. Dalam gelar perkara yang dilakukan akhir November, penyidik akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
“Kami menetapkan tiga tersangka, yakni NR yang merupakan oknum mantri di BRI Majene, serta dua warga sipil berinisial SL dan SN yang berperan sebagai calo sekaligus pencari kreditur,” ujar Kasi Humas Polres Majene, Iptu Suyuti, dalam konferensi pers di Mabes Polres Majene.
Rekayasa 5C dan Properti Gabus
Penyidikan yang berjalan sejak Juni 2025 ini mengungkap betapa rapuhnya pengawasan internal dalam penyaluran kredit tersebut. Plt. Kasat Reskrim Polres Majene, Iptu M. Paridon Badri, menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan modus “kredit fiktif” dengan meminjam identitas warga.
Demi meloloskan pinjaman, para tersangka nekat merekayasa data kependudukan dan memalsukan Surat Keterangan Usaha (SKU). Warga yang sejatinya tidak memiliki usaha, “disulap” menjadi pengusaha dadakan di atas kertas.
Kanit Tipidkor Polres Majene, Ipda Aulia Usmin, membeberkan detail yang lebih mencengangkan. Untuk mengelabui sistem analisis dan dokumentasi, para tersangka menyiapkan properti sandiwara saat proses survei.
“Untuk mengelabui sistem, mereka menyiapkan properti seperti gabus dan termos kosong. Tujuannya agar calon debitur seolah-olah terlihat memiliki usaha jual beli ikan yang nyata,” ungkap Aulia.
Aulia menambahkan, NR sebagai mantri diduga sengaja mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan atau 5C (Character, Capacity, Capital, Condition, dan Collateral). Analisis kelayakan usaha tidak dilakukan, bahkan foto dokumentasi usaha diambil secara asal demi mengejar persetujuan di aplikasi BRISPOT.
Nasabah Hanya ‘Pemanis’
Dalam skema ini, warga yang identitasnya dipinjam hanya menjadi pion. Begitu dana cair, uang sepenuhnya dikuasai oleh calo (SL dan SN). Sebagai imbalan, warga hanya diberikan uang jasa atau fee yang nilainya sangat jomplang dibandingkan nilai kredit yang dicairkan.
“Debitur yang identitasnya digunakan hanya menerima uang berkisar Rp200 ribu hingga Rp1 juta. Mereka tidak tahu bahwa identitas mereka telah digunakan untuk meraup kredit dalam jumlah besar,” tambah Aulia.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 214 saksi dan menyita 163 dokumen sebagai barang bukti. Para tersangka kini terancam jeratan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Polres Majene mensinyalir adanya potensi tersangka baru seiring dengan pengembangan penyidikan. Kasus ini menjadi alarm keras bagi perbankan di Sulawesi Barat mengenai pentingnya integritas “mantri” sebagai ujung tombak penyaluran kredit di lapangan.(Ad)






