MAMASA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada proyek Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) Ruas Urekang–Mambi, Kabupaten Mamasa. Temuan ini memicu desakan kuat dari pengamat dan publik agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan pengusutan tuntas.
Proyek infrastruktur yang bersumber dari keuangan daerah tersebut memiliki nilai kontrak fantastis, yakni sebesar Rp11.884.326.000,00. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, terdapat selisih kekurangan volume fisik senilai Rp403.091.000,00.
Selisih Volume pada Item Aspal Beton
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan BPK bersama dengan kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), ketidaksesuaian volume paling mencolok ditemukan pada item pekerjaan Laston Lapis Antara Aspal Beton (AC-BC Asb).
- Volume dalam kontrak: 2.054,00 ton
- Volume terpasang riil: 1.894,36 ton
- Selisih kekurangan: 159,64 ton (senilai Rp403.091.000,00)
Adapun progres fisik pekerjaan tersebut tercatat mencapai 97,21 persen per tanggal 24 November 2025, dengan pengujian laboratorium yang turut dilampirkan dalam pemeriksaan.
Desakan Pengusutan oleh APH
Menanggapi temuan tersebut, Muh. Nabir menilai bahwa angka ratusan juta rupiah tersebut harus menjadi alarm keras bagi APH. Menurutnya, persoalan ini tidak boleh sekadar diselesaikan melalui mekanisme administratif pengembalian dana ke kas negara.
”Masyarakat berhak mendapatkan hasil pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi dan volume yang telah dibayarkan dari uang rakyat. APH harus memastikan apakah kekurangan volume ini murni kelalaian teknis atau ada unsur kesengajaan serta perbuatan melawan hukum,” tegas Nabir.
Pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan instansi berwenang lainnya agar segera mengambil langkah konkret, dengan poin-poin tuntutan sebagai berikut:
- Memanggil dan memeriksa pihak kontraktor pelaksana (CV KML) terkait selisih volume senilai Rp403,091 juta.
- Memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, konsultan pengawas, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengukuran dan proses pembayaran.
- Menelusuri mekanisme pencairan anggaran melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang tercatat dalam laporan BPK.
- Membuka proses audit dan hasil penelusuran secara transparan kepada publik agar masyarakat mengetahui tindak lanjut dari laporan pemeriksaan tersebut.
- Memproses secara hukum pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, tanpa berhenti pada pengembalian kerugian keuangan semata.
Temuan BPK Sebagai Pintu Masuk Hukum
Meskipun temuan BPK belum secara otomatis menjadi vonis tindak pidana korupsi, laporan tersebut merupakan bukti awal yang kuat mengenai adanya ketidaksesuaian spesifikasi fisik di lapangan.
Publik kini menanti transparansi dan langkah tegas dari penegak hukum agar dokumen hasil pemeriksaan tidak berhenti sekadar sebagai arsip birokrasi, melainkan berujung pada kepastian hukum dan penyelamatan keuangan negara.
Bagaimana tanggapan Anda terhadap langkah lanjutan yang harus diambil oleh instansi terkait dalam menangani temuan audit ini?(*)






