MAMASA — Sejumlah aktivis anti-korupsi di Kabupaten Mamasa mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa untuk segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Sosial Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2025. Desakan ini mengemuka menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terkait adanya indikasi kelebihan pembayaran dalam belanja Pakaian Dinas Harian (PDH) Taruna Siaga Bencana (Tagana).
Berdasarkan dokumen Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Dinas Sosial TA 2025 yang dihimpun redaksi, pagu anggaran Belanja Barang dan Jasa tercatat sebesar Rp2.130.075.336 dengan realisasi mencapai Rp1.413.329.500.
Dari total realisasi tersebut, alokasi khusus untuk pengadaan PDH Tagana ditetapkan sebesar Rp200.000.000 atau terserap 100 persen untuk 200 paket pakaian.
Namun, berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak penyedia, jumlah barang yang sebenarnya dicetak dan diserahkan hanya sebanyak 87 buah dengan nilai riil Rp63.470.000, yang terdiri atas belanja bahan pakaian senilai Rp24.320.000 dan jasa jahit senilai Rp39.150.000. Selain itu, terdapat pengadaan tambahan berupa topi PDH dari penyedia lain senilai Rp4.959.000.
Dengan demikian, total pengeluaran riil untuk pengadaan atribut tersebut hanya sebesar Rp68.429.000. Dari selisih tersebut, BPK menghitung adanya potensi kelebihan pembayaran setelah pajak mencapai Rp109.048.477.
Indikasi Kerugian Negara dan Sanksi Hukum
“Dari total anggaran Rp2,1 miliar, realisasinya Rp1,4 miliar. Tapi khusus PDH Tagana anggarannya Rp200 juta dengan realisasi yang tidak sesuai fisik di lapangan. Ini jelas berpotensi merugikan keuangan negara. Kami mendesak Kejari Mamasa segera memeriksa Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mamasa,” ujar salah satu perwakilan aktivis saat ditemui di Mamasa, Rabu (27/8).
Para aktivis menegaskan bahwa temuan BPK bernilai fantastis ini tidak cukup diselesaikan sekadar melalui mekanisme administratif pengembalian kerugian daerah.
Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 4, pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus proses pidana pelaku. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta proaktif mengusut tuntas kasus ini.
Selain itu, aktivis juga menyoroti lemahnya sistem pengendalian internal di tubuh Dinas Sosial Mamasa. Merujuk pada catatan BPK, ditemukan adanya kerangkapan serta ketiadaan pemisahan fungsi yang jelas antara otorisasi, pencatatan, dan penyimpanan dalam tata kelola keuangan instansi tersebut.
Tuntutan Aliansi Aktivis kepada Kejari Mamasa:
- Memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mamasa selaku Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
- Memeriksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara Pengeluaran, serta pihak penyedia barang dan jasa terkait.
- Mengusut tuntas aliran dana dari selisih kelebihan pembayaran senilai Rp109.048.477.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Sosial Kabupaten Mamasa maupun Kejari Mamasa masih dalam upaya konfirmasi lebih lanjut untuk dimintai tanggapan resmi.






