Aktivis Antikorupsi Desak Kejati Sulbar Usut Dugaan Pembengkakan Anggaran Tunjangan Gaji Pegawai Pemkab Polman 2024

Polman,terassulbar.id – Aktivis  Anti Korupsi Sulbar, Andi Irfan,Mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat turun tangan mengusut dugaan pembengkakan anggaran belanja pegawai di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) semakin menguat. Irfan, aktivis antikorupsi Sulbar, menduga terdapat kejanggalan pada pos tunjangan gaji pegawai Pemkab Polman Tahun Anggaran 2024 yang nilainya melonjak tajam dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari dokumen anggaran yang dihimpun, belanja tunjangan gaji pegawai Polman pada 2023 tercatat sebesar Rp586,27 miliar. Namun pada 2024, angka itu naik menjadi Rp695,01 miliar, atau meningkat sekitar Rp109 miliar dalam satu tahun. Lonjakan ini dinilai tidak wajar karena tidak ada kebijakan kenaikan gaji pegawai pada tahun berjalan.

“Kalau tidak ada kenaikan gaji, apa dasar pembengkakan hingga Rp109 miliar? Ini harus dijelaskan oleh Pemkab dan diselidiki oleh Kejati. Jangan sampai ada pos anggaran yang sengaja digelapkan dalam nomenklatur belanja pegawai,” ujar Irfan.

Kecurigaan kian menguat karena Pemkab Polman tetap menanggung utang sebesar Rp25 miliar pada 2024, meski anggaran belanja pegawai tercatat telah terealisasi penuh. Kondisi ini menurut Irfan mengindikasikan adanya celah manipulasi, baik dalam proses perencanaan maupun penggunaan anggaran.

“Ini tidak masuk akal. Realisasi penuh tapi masih berutang. Publik berhak curiga,” katanya.

Desakan Pemeriksaan Menyeluruh

Irfan menegaskan pihaknya bersama elemen masyarakat sipil akan terus mengawal kasus ini. Ia meminta Kejati Sulbar membuktikan keseriusannya dalam pemberantasan korupsi, termasuk memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan hingga realisasi anggaran.

“Kejati jangan hanya diam. Kami menunggu komitmen Bapak Kajati. Semua pejabat terkait harus diperiksa—mulai dari TAPD, BPKAD, hingga OPD yang menikmati pos anggaran ini. Dugaan seperti ini tak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Menurutnya, praktik pembengkakan anggaran belanja pegawai sering menjadi pintu masuk bagi penyimpangan keuangan daerah, terutama jika tidak dibarengi transparansi dan pengawasan ketat.

Kerangka Hukum yang Mengikat

Untuk mendalami kasus ini, aparat penegak hukum memiliki dasar regulasi yang kuat, di antaranya:

UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Tipikor
Mengatur penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan memperkaya diri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara (Pasal 2 dan 3).

UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
Menegaskan kewajiban pemerintah daerah agar mengelola keuangan secara efisien, akuntabel, dan transparan.

PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Mengatur mekanisme penyusunan, penganggaran, dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD
Menjadi acuan teknis belanja daerah, termasuk belanja pegawai.

Irfan menutup dengan penegasan bahwa transparansi anggaran adalah fondasi pemerintahan bersih. “Ini uang rakyat. Kami tidak akan berhenti sampai persoalan ini terbuka dan tuntas,” ujarnya.

Masyarakat kini menanti langkah Kejati Sulbar—apakah berani membongkar dugaan pembengkakan anggaran di tubuh Pemkab Polman, atau membiarkan kecurigaan publik menggantung tanpa kejelasan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *