Warga Desak Kejaksaan Usut Pengadaan Alat Cuci Darah Mangkrak di RSUD Majene

Majene ,terassulbar.id — Desakan agar Kejaksaan Negeri Majene turun tangan mengusut dugaan mangkraknya alat cuci darah (hemodialisis) di RSUD Majene semakin nyaring terdengar. Sejumlah warga menilai pengadaan alat kesehatan yang dibeli menggunakan anggaran pemerintah itu janggal karena hingga kini belum difungsikan, meski kebutuhan layanan cuci darah di Majene terus meningkat.

Alat yang diharapkan menjadi penopang layanan bagi pasien gagal ginjal itu disebut hanya teronggok di rumah sakit sejak tiba beberapa waktu lalu. Kondisi tersebut memantik kecurigaan publik mengenai proses pengadaannya—mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga mekanisme pembelian yang dianggap tidak matang.

Pasien Masih Dirujuk ke Luar Daerah

Keterlambatan pemanfaatan alat hemodialisis membuat pasien dari Majene masih harus dirujuk ke daerah lain seperti Makassar. “Beban biaya dan waktu menjadi jauh lebih berat bagi keluarga,” kata seorang warga. Menurut mereka, alat yang tak digunakan itu justru memperlihatkan lemahnya manajemen fasilitas kesehatan daerah.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai, jika benar alat tersebut mangkrak akibat kelalaian atau buruknya perencanaan, maka Kejaksaan wajib mengusut kemungkinan terjadinya pemborosan anggaran. Mereka menuntut transparansi atas penggunaan dana publik untuk pengadaan alat kesehatan.

Direktur RSUD: Ada Kejanggalan dalam Pengadaan

Ketika dikonfirmasi, Direktur RSUD Majene dr. Yupie Handayani membenarkan bahwa alat cuci darah tersebut memang belum pernah dioperasikan. Ia menilai proses pengadaannya sarat kejanggalan.

Menurut dr. Yupie, terdapat ketidaksesuaian antara MoU yang ditandatangani pada Februari 2022 dengan waktu kedatangan barang yang baru tiba pada 2025. “Mengapa barang baru datang tahun ini?” ujarnya kepada wartawan Terassulbar.id di Ruang Anggrek, Jumat (21/11/2025).

Ia juga mengaku tidak dilibatkan dalam proses pengadaan, bahkan baru mengetahui adanya alat itu setelah tiba di rumah sakit. Ia menuding ada oknum internal RSUD Majene yang mengambil alih proses pengadaan di luar kewenangannya.

“Setiap pengadaan barang dan jasa harus mengikuti mekanisme resmi: perencanaan kebutuhan, kesesuaian regulasi Kemenkes, penetapan anggaran, hingga proses lelang atau pembelian langsung. Tidak boleh ada proses yang berjalan tanpa sepengetahuan pimpinan,” tegasnya.

Dorongan untuk Investigasi Hukum

Karena itu, dr. Yupie meminta aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, sumber anggaran, hingga kesesuaian spesifikasi alat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berkoordinasi langsung dengan pihak rumah sakit bila menemukan keganjilan terkait layanan atau fasilitas rumah sakit.

Warga Minta Kasus Tak Berlarut

Masyarakat berharap penyelidikan segera dilakukan agar layanan cuci darah bisa berfungsi sebagaimana mestinya. “Setiap hari ada pasien yang membutuhkan dialisis rutin. Jangan sampai alat ini menjadi monumen pemborosan anggaran,” kata seorang warga.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari dinas kesehatan terkait alasan alat tersebut tidak beroperasi, sehingga tekanan publik terhadap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diperkirakan akan terus menguat.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *