SPBU H.Asnudin Sokong Pasangkayu Diduga Layani Pelangsir Solar Bersubsidi, Praktik Ilegal Terekam Kamera

Pasangkayu, terassulbar.id – Sebuah video berdurasi 2 menit 42 detik viral di media sosial Facebook dan grup WhatsApp. Video tersebut memperlihatkan sebuah minibus Avanza warna silver dengan nomor polisi DD 1470 RG tengah melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di SPBU H. Asnuddin Sokong, Kabupaten Pasangkayu.

Dalam rekaman, petugas SPBU tampak melayani pengisian pada dispenser Solar, padahal kendaraan Avanza tersebut seharusnya menggunakan Pertalite. Lebih mencurigakan, bagian belakang mobil telah dimodifikasi dengan bak besar untuk menampung Solar dalam jumlah banyak, yang diduga akan diperjualbelikan kembali (pelangsir).

Praktik seperti ini jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal 55 UU Migas menegaskan:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”

Selain itu, sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, kendaraan pribadi tidak diperkenankan menggunakan Solar bersubsidi yang peruntukannya khusus bagi kendaraan umum, nelayan kecil, dan sektor tertentu.

Dengan demikian, praktik yang melibatkan pihak SPBU maupun pelangsir dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif. Pertamina sendiri dapat memberikan sanksi tegas kepada SPBU, mulai dari peringatan tertulis, penghentian suplai BBM, hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).

Sementara bagi pelangsir, selain ancaman pidana, aparat penegak hukum berwenang melakukan penyitaan barang bukti, penahanan, dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menambah panjang daftar praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di Sulawesi Barat, yang bukan hanya merugikan negara tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat kecil yang seharusnya berhak mendapatkan subsidi.(*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *