‎Bendahara Desa di Majene Diduga Cairkan Dana Tanpa Sepengetahuan Kepala Desa


‎Majene,terassulbar.id – Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di salah satu desa di Kabupaten Majene. Kali ini, sorotan tertuju pada oknum bendahara desa yang diduga melakukan transaksi keuangan tanpa sepengetahuan kepala desa.

‎Informasi yang diperoleh tim redaksi menyebutkan bahwa pada 10 September 2025, telah terjadi penarikan dana sebesar Rp75 juta dari rekening kas desa. Yang mengejutkan, transaksi tersebut tidak diketahui maupun disetujui oleh kepala desa.

‎“Saya tidak pernah menyetujui penarikan dana tersebut. Bahkan beberapa program dilaksanakan tanpa sepengetahuan saya,” ujar kepala desa yang enggan disebutkan namanya kepada media, Rabu (01/10/25).

‎Ia juga mengungkapkan bahwa telah beberapa minggu terakhir tidak dapat menghubungi bendahara desa tersebut, sehingga sulit memastikan apakah ini satu-satunya kasus atau ada penarikan lain yang tidak tercatat secara resmi.

‎“Ini bisa jadi hanya puncak gunung es. Saya khawatir ada transaksi lainnya yang luput dari pantauan,” lanjutnya.

‎Redaksi saat ini masih menelusuri identitas dan keberadaan bendahara yang dimaksud. Upaya konfirmasi melalui nomor kontak yang bersangkutan hingga kini belum membuahkan hasil.

‎Jika terbukti, tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait pengelolaan keuangan desa yang harus transparan, akuntabel, dan melibatkan pengawasan kepala desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

‎Pihak aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyelewengan ini, demi memastikan transparansi dan akuntabilitas dana desa yang bersumber dari APBN.

‎Sampai berita ini diterbitkan, redaksi masih terus berupaya menggali keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk mencoba menghubungi oknum bendahara untuk mendapatkan klarifikasi langsung.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *