Polemik Revitalisasi SDN 17 Camba: Bangunan Perpustakaan Kembali Dibongkar Padahal Baru Dikerjakan Tahun Lalu, Kini Disorot Tanpa Izin

MAJENE — Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri 17 Camba, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, kembali menuai kontroversi tajam. Setelah sebelumnya diprotes warga akibat dugaan menyerobot batas lahan, proyek senilai miliaran rupiah ini kini disorot karena kembali membongkar bangunan perpustakaan yang sejatinya baru saja dikerjakan pada tahun sebelumnya, serta diduga kuat tidak mengantongi surat izin bongkar aset negara.

​Kondisi janggal ini memicu desakan keras dari berbagai pihak agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Majene, segera memanggil dan memeriksa Kepala SDN 17 Camba. Pemeriksaan dinilai mendesak guna menguak transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset serta anggaran negara.

​Pembongkaran Bangunan Berulang: Proyek revitalisasi tahun anggaran 2026 ini kembali membongkar bangunan (termasuk area perpustakaan) yang padahal baru saja selesai dikerjakan pada tahun lalu, menimbulkan indikasi pemborosan anggaran dan perencanaan yang buruk.

​Dugaan Tanpa Izin Bongkar Aset Daerah: Berdasarkan regulasi Barang Milik Daerah (PP No. 27/2014 jo. PP No. 28/2020), pembongkaran aset pemerintah wajib melalui prosedur administratif, uji kelayakan, serta persetujuan instansi berwenang. Kepala sekolah diduga bertindak sepihak tanpa mengantongi dokumen izin resmi.

​Nilai Proyek Fantastis: Proyek dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ini dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan total dana APBN 2026 mencapai Rp1.314.733.692.

​Masalah Batas Lahan Warga: Sebelumnya, warga sekitar bernama Bustam melayangkan protes keras karena konstruksi atap bangunan sekolah menyerobot pekarangan pribadi seluas sekitar 20 meter persegi dan belum diindahkan pihak sekolah.

​”Harusnya ada izin tetangga, masa langsung saja mau mengambil pekarangan kami. Yang jelas saya tidak setuju. Silakan rubah dulu gambarnya,” tegas Bustam, Selasa (6/10/2026

​Mengingat proyek ini menggunakan uang rakyat dengan nilai lebih dari Rp1,3 miliar, publik mendesak Polres Majene bersama instansi terkait seperti Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Majene untuk mengusut tuntas karut-marut proyek ini. Penyelidikan tidak hanya berfokus pada pelanggaran fisik di lapangan, tetapi juga harus mencakup:

​Penelusuran dokumen Kartu Inventaris Barang (KIB C) dan status aset sekolah.

Keabsahan dokumen teknis dan rekomendasi tingkat kerusakan bangunan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

​Klarifikasi terkait alasan pembongkaran ulang bangunan yang baru dibangun tahun lalu.

​Penyelesaian sengketa batas lahan dengan warga setempat secara transparan.

​Langkah tegas dari aparat penegak hukum sangat dinantikan agar program revitalisasi pendidikan ini benar-benar membawa manfaat bagi siswa, bukan justru berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat kelalaian prosedur administratif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *